Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Hukum

Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat Bank Terkait Korupsi Kredit Jumbo


					Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026)

Teropongistana.com PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Kejati Sumsel menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010-2014. Selain itu, Kejati Sumsel juga menaikkan status dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Musi Banyuasin ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penahanan lima tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka pada 27 Maret 2025.

“Hari ini, dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh di antaranya hadir. Setelah melalui pemeriksaan intensif, lima tersangka kami putuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media.

Lima Tersangka Pejabat Bank Ditahan

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

– KW, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2010-2014)
– SL, Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Kantor Pusat (2010-2015)
– WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2013-2017)
– IJ, Kepala Divisi Agribisnis Bank Kantor Pusat (2011-2013)
– LS, Wakil Kepala Divisi ARK Bank Kantor Pusat (2010-2016)

Penahanan ini akan berlangsung dari tanggal 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, dua tersangka lain, KA (Group Head Divisi Agribisnis) dan TP (Group Head Divisi Agribisnis), tidak ditahan karena alasan kesehatan (sakit jantung dan autoimun) yang dibuktikan dengan rekam medis. Adapun tersangka AC (Group Head Divisi ARK) tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta.

Modus Korupsi Perairan Sungai Lalan: Raup Rp160 Miliar

Dalam perkembangan kasus terpisah, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tahun 2019-2025.

“Setelah penyelidikan selama satu bulan, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan umum,” jelas Vanny.

Modus operandi kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat. Perbup ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada 2019 dan PT. A pada 2024, yang menunjuk keduanya sebagai operator pemanduan.

“Terjadi pungutan layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Dana ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga mengakibatkan kerugian negara atau illegal gain sekitar Rp 160 miliar,” pungkas Vanny, menegaskan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News