Menu

Mode Gelap
Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

Hukum

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari


					Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Ada yang baru saja mencetak rekor absurd di negeri ini. Bukan rekor prestasi, melainkan rekor kecepatan dalam berbuat salah. Baru enam hari mengucapkan sumpah setia di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Dr. Hery Susanto langsung “diserok” oleh Kejaksaan Agung.

Ia resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Enam hari penuh harapan, janji mulia mengawasi birokrasi, dan pidato soal integritas. Namun, tepat sepekan kemudian, Kamis (16/4/2026), sosok yang seharusnya menjadi penjaga moral ini justru keluar dari Gedung Jampidsus dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

“Nikmati prosesnya,” mungkin kalimat itu kini terasa sangat getir baginya.

Dari Aktivis 98 ke Rutan Salemba

Siapa sangka, di balik gelar akademis yang mengkilap dan jejak langkah yang heroik, tersimpan niat yang jauh dari kata suci. Hery Susanto bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai aktivis reformasi 1998, mantan tenaga ahli DPR, hingga penggiat isu kesehatan dan lingkungan.

Latar pendidikannya pun mentereng: Sarjana Perikanan Unlam, Magister Administrasi UI, hingga Doktor Pendidikan Kependudukan & Lingkungan Hidup dari UNJ. Harta kekayaannya di LHKPN pun tercatat “wajar” sekitar Rp4,17 miliar, lengkap dengan tanah, mobil Chery terbaru, hingga Vespa klasik.

Rakyat hampir bertepuk tangan, percaya bahwa akhirnya datang sosok intelektual yang benar-benar mau membersihkan maladministrasi. Siapa sangka, topeng itu jatuh begitu cepat.

Suap Rp1,5 Miliar demi “Pelayanan Cepat”

Hery kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dugaan yang menjeratnya sungguh ironis di luar batas. Ia diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari pihak pengusaha tambang. Uang itu diterima saat ia masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman, dengan imbalan memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan mengeluarkan rekomendasi yang justru menguntungkan perusahaan tersebut, merugikan negara.

Ironisnya, doktor yang dispesialisasikan pada lingkungan hidup ini ternyata lebih peduli pada saldo rekening daripada kelestarian alam. Lembaga yang tugasnya mengadukan korupsi, justru ketuanya diduga menjadi “ojek suap” dan makelar kasus.

Yang katanya ingin merevisi undang-undang dan membangun tata kelola bersih, ternyata pelayanan paling cepat yang ia berikan adalah “pengesahan kesalahan” demi uang.

Tamparan Keras untuk Elite Hipokrit

Kasus ini adalah karikatur sempurna dari kemunafikan elite. Memakai jubah aktivis, gelar doktor, dan jabatan pengawas hanya sebagai kostum teater untuk menutupi nafsu greed yang tak pernah puas.

Hery Susanto tidak hanya mencuri uang negara, tapi ia mencuri kepercayaan publik. Ia membuktikan bahwa jabatan tinggi dan gelar akademis tidak menjamin seseorang berhati bersih. Dari panggung pelantikan yang megah di Istana, ia langsung meluncur ke sel tahanan hanya dalam waktu 144 jam.

Rekor ini harus diabadikan sebagai pelajaran: Pengawas pun perlu diawasi. Dan jika yang mengawasi saja ternyata korup, maka siapa lagi yang bisa dipercaya?

Selamat menikmati rekor, Bung. Keadilan mungkin lambat, tapi bagi yang salah, kadang datangnya sangat cepat.

Baca Lainnya

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

16 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Ombudsman Hs Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

16 April 2026 - 11:46 WIB

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen Atau Diperiksa
Trending di Nasional