Menu

Mode Gelap
Demo di Kejagung, ANKRI Soroti Status HLM dan Dana Rp3 Miliar yang Tak Jelas Kekerasan Antar Siswa SMK di Bekasi Rugikan Ginjal Korban, Kuasa Hukum Desak Berkas Segera Dilimpahkan Dapur MBG Dikelola Swasta, Korban Kecelakaan Belum Dapat Jaminan Pengobatan Pengakuan Bersalah Berujung Sanksi Humanis, Terdakwa Kasus RSUD Bari Jalani Kerja Sosial Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT Kalteng Anggaran Belanja Dapur Rp33 Juta Lebih Sebulan, CBA Soroti Kesenjangan: Wali Kota Gratis, Rakyat Berjuang

Hukum

Pengakuan Bersalah Berujung Sanksi Humanis, Terdakwa Kasus RSUD Bari Jalani Kerja Sosial


					Kejaksaan Negeri Palembang Perbesar

Kejaksaan Negeri Palembang

Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada seorang terdakwa kasus penggelapan di RSUD Palembang Bari.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar saat penyerahan terdakwa tersebut di RSUD Palembang Bari, mengatakan terdakwa tersebut yakni Rio Aberico Bin Thomas.

“Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, penerapan itu merupakan yang pertama kalinya di wilayah hukum Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, maupun tingkat nasional dan mekanisme ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menambahkan dalam sidang yang digelar 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis hakim dalam persidangan memastikan pengakuan terdakwa dilakukan tanpa tekanan serta telah memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan hak-hak yang gugur dalam mekanisme tersebut.

Berdasarkan kesepakatan yang disetujui majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang dialihkan menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.

Terdakwa dijadwalkan menjalani sanksi tersebut di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan. Sementara dalam penyerahan tersebut, Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar disambut langsung oleh Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia, menambahkan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalankan hukuman kerja sosial dan akan melaporkan ke Kejari Palembang secara berkala.

Baca Lainnya

Kekerasan Antar Siswa SMK di Bekasi Rugikan Ginjal Korban, Kuasa Hukum Desak Berkas Segera Dilimpahkan

24 April 2026 - 12:32 WIB

Kekerasan Antar Siswa Smk Di Bekasi Rugikan Ginjal Korban, Kuasa Hukum Desak Berkas Segera Dilimpahkan

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT Kalteng

24 April 2026 - 11:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Pt Akt Kalteng

Lapas Ciamis Tegaskan Zero Halinar, Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

23 April 2026 - 18:40 WIB

Lapas Ciamis Tegaskan Zero Halinar, Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia
Trending di Hukum