Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam


Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Barisan Juang Perubahan (Bara JP) Banten menyoroti masalah tanah yang dialami warga di tiga desa wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan menegaskan pihaknya akan membela warga ketiga desa, yakni Desa Muara, Desa Cipedang dan Desa Wanasalam yang tanahnya dicaplok oleh PT P sejak lama.

“Kita dari Relawan Bara JP Banten mendukung langkah-langkah masyarakat yang ada di Wanasalam dalam memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Jupentri pada Kamis (3/2).

“Apalagi tanah tersebut sudah terlantar puluhan tahun, jelas ini harus diambil alih oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat agar digarap,” tambahnya.

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Jupen itu meminta BPN Banten untuk hadir dan menyelesaikan masalah yang terjadi sejak tahun 1998 silam.

“Tentu BPN harus hadir di tengah-tengah warga, sangat miris mendengar warga Wanasalam banyak yang alami gangguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan. BPN jelas harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Pospera Lebak, Jalu. Diungkapkannya, semua warga telah sepakat menolak perpanjangan HGU oleh PT P. Mereka katanya tak akan membiarkan kejadian kelam puluhan tahun lalu terulang kembali.

“Warga menolak perpanjangan HGU PT P, intinya selesaikan dulu persoalan dengan warga. Kita dari Pospera juga akan terus mengawal dan mendesak BPN Banten agar menyelesaikan kasus pencaplokan tanah warga oleh perusahaan,”jelas Jalu.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Raden Bagus Agus mengungkapkan pihaknya akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kantor Pertanahan (Kanwil) Provisi Banten.

Sebab diakui, pihaknya belum mengetahui kasus dugaan pencaplokan tanah di Wanasalam, Lebak hingga saat ini.

“Kita akan tanyakan dulu persoalan ini ke Kanwil Banten, soalnya saya belum menerima laporan pengaduan, nanti kita akan infokan,” ungkap Agus dihubungi pada Kamis (3/2/2022).

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum