Menu

Mode Gelap
LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas

Hukum

Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam


					Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Barisan Juang Perubahan (Bara JP) Banten menyoroti masalah tanah yang dialami warga di tiga desa wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan menegaskan pihaknya akan membela warga ketiga desa, yakni Desa Muara, Desa Cipedang dan Desa Wanasalam yang tanahnya dicaplok oleh PT P sejak lama.

“Kita dari Relawan Bara JP Banten mendukung langkah-langkah masyarakat yang ada di Wanasalam dalam memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Jupentri pada Kamis (3/2).

“Apalagi tanah tersebut sudah terlantar puluhan tahun, jelas ini harus diambil alih oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat agar digarap,” tambahnya.

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Jupen itu meminta BPN Banten untuk hadir dan menyelesaikan masalah yang terjadi sejak tahun 1998 silam.

“Tentu BPN harus hadir di tengah-tengah warga, sangat miris mendengar warga Wanasalam banyak yang alami gangguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan. BPN jelas harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Pospera Lebak, Jalu. Diungkapkannya, semua warga telah sepakat menolak perpanjangan HGU oleh PT P. Mereka katanya tak akan membiarkan kejadian kelam puluhan tahun lalu terulang kembali.

“Warga menolak perpanjangan HGU PT P, intinya selesaikan dulu persoalan dengan warga. Kita dari Pospera juga akan terus mengawal dan mendesak BPN Banten agar menyelesaikan kasus pencaplokan tanah warga oleh perusahaan,”jelas Jalu.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Raden Bagus Agus mengungkapkan pihaknya akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kantor Pertanahan (Kanwil) Provisi Banten.

Sebab diakui, pihaknya belum mengetahui kasus dugaan pencaplokan tanah di Wanasalam, Lebak hingga saat ini.

“Kita akan tanyakan dulu persoalan ini ke Kanwil Banten, soalnya saya belum menerima laporan pengaduan, nanti kita akan infokan,” ungkap Agus dihubungi pada Kamis (3/2/2022).

Baca Lainnya

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Anggaran Podcast YouTube DPRD Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

21 April 2026 - 16:08 WIB

Anggaran Podcast Youtube Dprd Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kpk Diminta Turun Tangan

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

21 April 2026 - 12:51 WIB

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai
Trending di Hukum