Menu

Mode Gelap
Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-AS Jaga Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia Gawat, Diduga Tak Berizin Lengkap, Kandang Ayam Broiler di Ciomas Serang Disorot Mahasiswa Matahukum Desak BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara untuk Partai Politik Ketua DPRD Kota Serang: SiLPA APBD 2025 Rp73,1 Miliar Belum Cukup Tutupi Defisit Anggaran 2026 12 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Papua Barat, La Ode Ghondohi Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Hukum

Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam


					Bara JP dan Pospera Desak BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Tanah di Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Barisan Juang Perubahan (Bara JP) Banten menyoroti masalah tanah yang dialami warga di tiga desa wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan menegaskan pihaknya akan membela warga ketiga desa, yakni Desa Muara, Desa Cipedang dan Desa Wanasalam yang tanahnya dicaplok oleh PT P sejak lama.

“Kita dari Relawan Bara JP Banten mendukung langkah-langkah masyarakat yang ada di Wanasalam dalam memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Jupentri pada Kamis (3/2).

“Apalagi tanah tersebut sudah terlantar puluhan tahun, jelas ini harus diambil alih oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat agar digarap,” tambahnya.

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Jupen itu meminta BPN Banten untuk hadir dan menyelesaikan masalah yang terjadi sejak tahun 1998 silam.

“Tentu BPN harus hadir di tengah-tengah warga, sangat miris mendengar warga Wanasalam banyak yang alami gangguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan. BPN jelas harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Pospera Lebak, Jalu. Diungkapkannya, semua warga telah sepakat menolak perpanjangan HGU oleh PT P. Mereka katanya tak akan membiarkan kejadian kelam puluhan tahun lalu terulang kembali.

“Warga menolak perpanjangan HGU PT P, intinya selesaikan dulu persoalan dengan warga. Kita dari Pospera juga akan terus mengawal dan mendesak BPN Banten agar menyelesaikan kasus pencaplokan tanah warga oleh perusahaan,”jelas Jalu.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Raden Bagus Agus mengungkapkan pihaknya akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kantor Pertanahan (Kanwil) Provisi Banten.

Sebab diakui, pihaknya belum mengetahui kasus dugaan pencaplokan tanah di Wanasalam, Lebak hingga saat ini.

“Kita akan tanyakan dulu persoalan ini ke Kanwil Banten, soalnya saya belum menerima laporan pengaduan, nanti kita akan infokan,” ungkap Agus dihubungi pada Kamis (3/2/2022).

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum