Menu

Mode Gelap
KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

Hukum

Kajati Kepri Harapkan LKPBH Eduksi Masyarakat Tentang Hukum


					Kajati Kepri Harapkan LKPBH Eduksi Masyarakat Tentang Hukum Perbesar

JAKARTA TEROPONGISTANA.COM – -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Gerry Yasid lewat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Nixon Andreas Lubis mengharapkan kehadiran Lembaga Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKPBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang dapat memberikan edukasi dan advokasi hukum bagi setiap masyarakat Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan Nixon saat pengukuhan Kepengurusan LKPBH LAM Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang, tahun 2022 – 2027 yang dipimpin oleh H. Iwan Kurniawan.

“Diharapkan dengan kehadiran LKPBH Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang dapat memberikan edukasi dan advokasi hukum bagi setiap masyarakat Kota Tanjungpinang,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, Jumat (8/7)

Gerry berharap dengan dikukuhkannya LKPBH LAM Prov Kepri Kota Tanjungpinang diharapkan dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus dalam mengedepankan pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum.

Baca juga : Kajati Kepri, Penerapan RJ Wujud Keadilan Hukum Untuk Masyarakat

Gerry juga menegaskan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,”ujar Gerry.

Menurut Gerry, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ, stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelas Gerry.

Apalagi sambungnya, masyarakat menyambut baik penyelesaian perkara melalui RJ Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum Dr. Muhammad Dali, Ketua LAM Prov. Kepri H. Abdul Razak, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Komandan Kodim 0315/TPI Kol. Tommy Anderson, Ketua FKUB Kota Tanjungpinang Muhammad Supeno, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kota Tanjungpinang (Red).

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum