TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia pelabuhan di Tanjung Priok. Surat Perintah penyidikan dikeluarkan Kajati DKI Jakarta pada 14 Desember 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dilakukan lantaran berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. Diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
“Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca juga : SIKAT TERUS…!Tim Tabur Kejagung Tangkap Korupsi Listrik Raja Ampat
Eben menjelaskan, perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi.
“Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri,” beber Eben.
Baca juga : Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Direktur PT Prima Pangan
Padahal, Eben menjelaskan, adanya fasilitas KITE semestinya memberi kemudahan impor tanpa bea masuk. Hal tersebut diberikan agar perusahaan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.
“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud,”tutur Eben.
“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” tambah Eben.