Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Hukum

JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

 JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia pelabuhan di Tanjung Priok. Surat Perintah penyidikan dikeluarkan Kajati DKI Jakarta pada 14 Desember 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dilakukan lantaran berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. Diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Desember 2021.

Baca juga : SIKAT TERUS…!Tim Tabur Kejagung Tangkap Korupsi Listrik Raja Ampat

Eben menjelaskan, perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi.

“Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri,” beber Eben.

Baca juga : Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Direktur PT Prima Pangan

Padahal, Eben menjelaskan, adanya fasilitas KITE semestinya memberi kemudahan impor tanpa bea masuk. Hal tersebut diberikan agar perusahaan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud,”tutur Eben.

“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” tambah Eben.

Baca Lainnya

Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

26 November 2024 - 18:39 WIB

IMG 20241126 WA0051

Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung

25 November 2024 - 13:45 WIB

IMG 20241125 WA0130

Komunitas KITA Sulap 25 Hektare Lahan Tidur Untuk Solusi Ketahaan Pangan

22 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241121 WA0171
Trending di Megapolitan