TEROPONGISTANA.COM JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan RDC dari swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola chanelling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) Tahun 2013-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer di Jakarta, Selasa (9/11), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir, dalam konferensi pers, Selasa (9/11).
Sesuai pernyataan Dofir, Kejati Jatim menetapkan RDC dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp74.802.192.616 (Rp74,8 milir) tersebut pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-2165/M.5/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-128/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 09 November 2021.
Baca juga
Penyidik langsung menahan tersangka RDC di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021.
Penyidik menahan tersangka RDC selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 November 2021. Penahanan dilakukan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka RDC.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RDC telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.
Ia kemudian menjelaskan posisi kasus dugaan korupsi pada PT Bank BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola chanelling pada Puskopsyah Jatim tersebut.
Baca juga : WAH…!Pengguna Narkotika Tak Mesti Dipenjara, Begini Penjelasan Kejagung
Menurutnya, awalnya Puskopsyah Al Kamil Jatim yang didirikan pada tahun 2009 beralamat Jl. Kahuripan No.12, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim, sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 koperasi.
Selanjutnya, kata Dofir, pada bulan Agustus 2013, Puskopsyah Al Kamil Jatim melakukan kerja sama dalam pembiayaan chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013.
Perjanjian kerja sama tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp7 miliar.
Bahwa yang tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah Irwan Sa’ban yang dipilih dan diangkat oleh RDC, pengurus sebelumnya tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT.
Sedangkan dalam proses pencairan pembiayaan, ujar Dolfi, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara bulan Agustus 2013 sampai dengan September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157.811.399.395 (Rp157,8 miliar).
“Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp74.802.192.616 [Rp74,8 miliar]. Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.802.192.616,” ujarnya.
Adapun peran tersangka RDC, yaitu juga yang membentuk koperasi primair, salah satunya dengan cara merekayasa yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk olehnya dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan.
Atas perbutan tersebut, Kejati Jatim menyangka RDC diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)