Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Daerah

Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom

 Keterangan foto : (Istimewa) Perbesar

Keterangan foto : (Istimewa)

TeropongIstana.com, Lebak | Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom.

Diberitakan sebelumnya progam Irigasi Perpompaan (Irpom) Persawahan di Desa Anggalan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, yang menelan biaya sebesar Rp 112.000.00, (Seratus dua belas juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Diduga tidak sesuai Speck dan melanggar Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Senin 30-9-2024.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) Deni Setiawan.

Dalam keteranganya, Deni mengatakan bila program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dilaksanakan kelompok tani desa Anggalan, telah menabrak juklak dan juknis.

Perlu digaris bawahi, program ini bertujuan untuk mendistribusikan air kepersawahan masyarakat melalui Pompanisasi per Unit maximal 20 Ha.

Otomatis sumber airnya harus berasal dari sumber yang cukup, minimal mata air atau sungai bersekala besar, tapi sebaliknya yang terjadi di desa Angalan.

Sumber airnya berasal dari parit atau solokan kecil saja. Kemudian diduga tidak tersedianya bak penampungan air sebagai sarana pengaturan / distribusi ke persawahan, dan yang lebih parah lagi, tidak ada “Papan Informasi” dilokasi pekerjaan.

Dimana didalamnya tercantum informasi tentang program yang sedang dikerjakan, nilai anggaran, sumber anggaran dan durasi pekerjaan.

Lanjut Deni, sesuai ketentuan dalam pasal 52 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Barang siapa dengan sengaja tidak menyediakan Infomasi Publik, maka dapat dipidana satu tahun penjara atau denda Rp 5000.000.( Lima juta rupiah).

Deni berharap, Inspektorat melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak, untuk turun kebabawah, melakukan Audit Investigasi.

Apabila ditemukan kerugian Negara cukup dikembalikan. Tapi kalau ada menstreanya maka sesuai Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Inspektorat harus mengeluarkan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Kecamatan Cikulur, Samsudin. Saat ditemui dikatornya, tidak berada ditempat.

Selanjutnya media mencoba menghubunginya melalui WhatsApp, namun lagi lagi Hand Phon nya selalu dalam keadaan mail box.

Welly

Baca Lainnya

Polisi Gruduk Denpom III/4-1 Lebak, Beri Ucapan HUT ke 79 TNI

5 Oktober 2024 - 13:53

Polisi Gruduk Denpom III/4-1 Lebak, Beri Ucapan HUT ke 79 TNI

Agus Wahyudi Kampanye di Pesisir, Akan Berikan Bibit Kelapa Sawit dan Pupuk Gratis Kepada Petani di Berau

5 Oktober 2024 - 07:37

Agus Wahyudi Kampanye di Pesisir, Akan Berikan Bibit Kelapa Sawit dan Pupuk Gratis Kepada Petani di Berau

Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

2 Oktober 2024 - 12:35

IMG 20241002 WA0119

Kakanwil Masjuno Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Perintahkan UPT Fokus Pada Pekerjaan Yang Controllable

1 Oktober 2024 - 18:00

Kakanwil Masjuno Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Mahasiswa Lakukan Roadshow Cagub Andra Soni ke Pandeglang, Begini Keseruannya

1 Oktober 2024 - 15:15

Mahasiswa Lakukan Roadshow Cagub Andra Soni ke Pandeglang, Begini Keseruannya
Trending di Daerah