Teropongistana.com Malang – Pelestarian budaya merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh semua anggota masyarakat, termasuk pemerintah. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengambil sikap proaktif dalam menjaga warisan budaya negara dengan bersilaturahmi pada budayawan seperti KRT. Mpu Arum Fanani Notopuro.
Empu Fanani merupakan salah satu pengrajin keris yang berasal dari keturunan Empu Gandring. Empu Fanani adalah pegrajin keris satu-satunya yang tersisa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia memiliki keahlian dalam membuat dan mengasah keris yang sudah diwariskan dari nenek moyangnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, menerima sebuah keris yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan tinggi dari keturunan langsung Mpu Gandring. Keris ini memiliki pamor Dwi Warna, dengan pamor miring untuk Kanuragan/Jaya Kawijayan dan pamor mlumah untuk Kerejeken dan Kawibawan.
Dalam sebuah upacara khidmat di Besalen Condro Aji Singosari, Eko Budisusanto menerima keris tersebut dengan rendah hati. Keris ini merupakan warisan berharga yang menghubungkan dengan akar budaya leluhur, melambangkan keberanian dan kebijaksanaan yang harus dijunjung tinggi.
Keris tersebut memiliki jenis warangka Sandang Walikat Kayu Timo, menambahkan nuansa estetika dan otentisitas pada senjata tradisional ini. Gagang keris juga dibuat menggunakan jenis Kayu Timo, kayu yang telah terbukti populer sebagai bahan yang cocok untuk keris pusaka.
Ornamen yang diaplikasikan pada keris ini dipilih dengan teliti, berdasarkan filosofi-filosofi yang memiliki kewibawaan dalam budaya Jawa. Setiap elemen pada keris ini memancarkan keanggunan dan nilai-nilai yang mendalam, mencerminkan kearifan lokal dan sejarah kejayaan.
Keris ini terbuat dari perpaduan besi nikel dan besi dengan kandungan unsur baja, memberikan kekuatan dan daya tahan yang luar biasa. Untuk pamor, digunakan nikel dengan jumlah kurang lebih 256 lapis, menunjukkan keahlian tinggi dalam pembuatan senjata tradisional yang rumit.
Proses pembuatan keris ini berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, dimulai dari pemilihan bahan-bahan hingga tahap akhir penyelesaian. Keris ini akhirnya selesai dan diserahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 26 Muharam 1445 H, menjadi sebuah simbol penting yang mengingatkan kita akan kekayaan budaya dan nilai-nilai luhur yang perlu terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
(David/Red)