Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Megapolitan

Komisi II DPR RI Minta Bawaslu RI Evaluasi Pengawasan

 Komisi II DPR RI Minta Bawaslu RI Evaluasi Pengawasan Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Drs.Difriadi meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perkuat pengawas di tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya agar memiliki kompetensi dan mampu menyelesaikan masalah saat pemungutan suara.

“Saya melihat rekrutmen pengawas di TPS itu sembarang. Sehingga ketika berhadapan dengan pelanggaran pada saat pencoblosan ini tidak bisa berbuat apa apa,” kata Difriadi saat Komisi II DPR RI RDP dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Pejabat Kemendagri, Membahas Rancangan Peraturan Bawaslu, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Selasa, (15/11/2022).

Baca juga :Komisi III DPR RI Minta Kejagung Jangan Tebang Pilih Soal Impor Baja

 

Bawaslu harus memperkuat pengawas di tingkat TPS,baik dari segi Kompetensi dan honor yang di terima. Kata Difriadi, jangan hanya tingkat atas nya saja yang diperhatikan.

“Kita kebanyakan memperkuat itu di atas, Bawaslu Kabupaten, Provinsi,tapi kadang kadang pengawas di TPS kadang kadang tidak teperhatikan,” tegas Legislator Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II tersebut.

Selain memperkuat pengawas di TPS, Difriadi juga meminta pada Bawaslu dan penyelenggara Pemilu agar berita acara Plano dapat dijadikan sebagai bagian dari bukti hasil penghitungan suara.

“Bagaimana memasukkan berita acara Plano yang di tulis itu sebagai bagian dari bukti hasil penghitungan suara,” jelasnya.

Hal tersebut sangat penting untuk penyelesaian jika terjadi sengketa hasil Penghitungan suara.

“Sehingga ketika ada masalah ini bisa menjadi bagian sumber informasi yang akurat,” pungkas Difriadi.

Baca Lainnya

Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

26 November 2024 - 18:39 WIB

IMG 20241126 WA0051

Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung

25 November 2024 - 13:45 WIB

IMG 20241125 WA0130

Komunitas KITA Sulap 25 Hektare Lahan Tidur Untuk Solusi Ketahaan Pangan

22 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241121 WA0171
Trending di Megapolitan