Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

News

Komisi II: Pemenuhan Lahan IKN Harus Tetap Pertimbangkan Keadilan Bagi Masyarakat

 Keterangan foto : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Senin (3/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Senin (3/4/2023)

TeropongIstana.com Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) untuk mempercepat proses pengadaan lahan dalam rangka pemenuhan lahan IKN. Dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pemenuhan lahan tersebut harus dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan. Diketahui, pemenuhan lahan ini didapatkan melalui pelepasan lahan hutan dan pengadaan tanah.

”(Pemenuhan lahan) tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pada tahun 2024,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kepala Otorita IKN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga : DPR Sebut IKN Berpotensi Jadikan Kalsel Lumbung Pangan Nasional

Lebih lanjut, terkait dengan rencana penyusunan rencana detail tata ruang wilayah, Komisi II juga meminta OIKN agar melakukan pelibatan publik secara luas dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, kegiatan pertambangan, pencemaran pesisir dan laut.

”Agar kedepan rencana detail tata ruang (RDTR) mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif, mencegah kerusakan lingkungan, dan ekosistem hutan, serta melindungi kehidupan masyarakat di wilayah IKN, termasuk jika ada wilayah adat sebagai implikasi pembangunan infrastruktur IKN,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk mendorong kedua hal tersebut, Komisi II juga meminta Kepala OIKN untuk segera melakukan percepatan penyelesaian regulasi yang terkait.

 

”Komisi II mendorong Kepala OIKN untuk segera melakukan percepatan penyelesaian proses legislasi enam peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan pertanahan,” tutup Doli. (Akbar)

Baca Lainnya

Polemik Sherly Tjoanda Sebagai Siti Khadijah Istri Rasulullah Menuai Kecaman Para Ulama

13 November 2024 - 11:04 WIB

Polemik Sherly Tjoanda Sebagai Siti Khadijah Istri Rasulullah Menuai Kecaman Para Ulama

Industri dan Praktik Calo Di Banten, Begini Penjelasannya

4 September 2024 - 15:50 WIB

Perusahaan pabrik di Cikande

Relawan Dukung Langkah Tepat Cagub Andra Soni Libatkan Anak Muda Bangun Banten Maju

9 Agustus 2024 - 20:29 WIB

IMG 20240615 WA0016
Trending di News