Teropongistana.com Banten – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto Apresiasi tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten yang berhasil ungkap penjualan tanah negara di Tambak Baya. Menurut Didik, keberhasilan jajaran Polres Lebak layak diapresiasi.
“Saya apresiasi khususnya jajaran unit tipikor Polres Lebak yang berhasil ungkap kasus penjualan tanah milik negara di tambak baya. Tentu harus dikawal kasusnya dan harus ada yang jadi tersangka,” kata Didik Mukrianto lewat pesan WhatsAapnya, Minggu (18/3).
Baca juga : Jalin Silaturahmi dengan Forum HRD, Kapolres Lebak Gelar Jum’at Curhat
Untuk diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Jumat (17/3/2023).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang pihaknya butuhkan dalam kasus yang tengah ditangani.
“Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah TN (tanah negara) yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol, nilainya sekitar 500 juta lebih,” kata Putu melalui pesan WhatsAapnya, Minggu (18/3)
Dijelaskan Putu, Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak. Putu menuturkan, hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan nanti secara lengkap.
“Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” tutip pria asal Bali tersebut. (Jum)