Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Hukum

Korupsi Bank Intan Jabar Garut: Diduga Dana Mengalir Kesejumlah Mantan Pejabat Tinggi dan Anggota DPRD

 Keterangan Foto: Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar kembali ditunda oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/10/2024). Perbesar

Keterangan Foto: Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar kembali ditunda oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/10/2024).

Teropongistana.com

BANDUNG – Sidang kasus korupsi raksasa Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar kembali ditunda oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/10/2024).

Keputusan mengejutkan ini diambil oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani setelah jaksa penuntut umum mengaku tidak siap dengan dokumen bukti yang diperlukan. Penundaan ini semakin menambah ketegangan, terutama setelah kesaksian kunci mengungkap aliran dana mencurigakan yang melibatkan oknum DPRD dan mantan pejabat tinggi Garut.

Sidang yang berlangsung di Ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung seharusnya menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk Hilal, Tantan, Yogi Noviandi, dan Hendra. Agenda sidang awalnya dijadwalkan untuk memeriksa saksi mahkota serta terdakwa, namun karena ketidaksiapan jaksa, sidang terpaksa diundur hingga pekan depan.

Kesaksian Mengejutkan Salah satu momen krusial dalam kasus ini adalah kesaksian dari S, seorang pejabat tinggi Bank BJB, yang memiliki keterkaitan erat dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam sidang sebelumnya, S mengungkap bahwa dirinya menerima instruksi dari atasannya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD serta mantan pejabat tinggi Garut yang kini sudah pensiun.

Kesaksian ini mengungkap dugaan bahwa aliran dana haram dari korupsi tersebut mengalir ke beberapa pejabat tinggi di Garut. Namun, kesaksian S dinilai masih lemah karena tidak didukung oleh dokumen atau bukti fisik yang cukup, sehingga hakim Dodong menyatakan bahwa pernyataan ini masih perlu dipertajam dengan bukti yang lebih konkret.

Kredit Fiktif dan Modus Kredit Topengan Sidang sebelumnya juga mengungkap adanya praktik “kredit topengan” dan “kredit fiktif” yang digunakan untuk menyamarkan korupsi ini. Menurut kesaksian Diki Ferdiansyah, Direktur Bisnis BIJ, kredit topengan dilakukan dengan cara mengajukan kredit atas nama debitur resmi, namun dana tersebut sebenarnya digunakan oleh pihak lain.

Sementara itu, kredit fiktif diajukan untuk menutupi kredit macet yang terjadi sebelumnya, yang dilakukan oleh para karyawan BIJ untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

“Ini adalah praktik ilegal yang dilakukan untuk menekan Non-Performing Loan (NPL) perusahaan, tapi sebenarnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang sumber yang mengetahui seluk-beluk kasus ini.

Modus operandi ini turut menyulut kecurigaan bahwa pimpinan cabang serta direksi BIJ merupakan otak di balik tindakan ini, dengan memerintahkan Account Officer (AO) untuk memalsukan dokumen kredit. Kerugian Negara Membengkak Dalam sidang yang berlangsung sebelumnya, hakim Dodong menyoroti besarnya kerugian negara yang terus meningkat. Awalnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar, namun dalam perkembangan terbaru, angka tersebut melonjak hingga Rp125 miliar per November 2023.

Hakim Dodong menyebut besarnya kerugian ini menunjukkan adanya kemungkinan konspirasi besar di dalam tubuh BIJ yang melibatkan berbagai pihak. “Kerugian yang begitu besar ini seolah-olah terjadi tanpa pengawasan. Baru setelah OJK turun tangan, semuanya terbongkar,” ujar Dodong di hadapan majelis hakim.

Ariel James, SH, kuasa hukum Hendra (Kepala Cabang BIJ Singajaya), juga menegaskan bahwa keterangan mengenai keterlibatan mantan pejabat tinggi Garut, muncul dari kesaksian Sugiyanto, bukan dari kliennya. Namun, Ariel menekankan bahwa hingga kini, belum ada bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut.

Pertanyaan Soal Pengawasan Pemerintah Penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi, terutama karena kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Pihak berwenang terus mencari bukti tambahan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya tidak terungkap.

Selain itu, banyak yang mempertanyakan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, mengingat kedua pemerintahan tersebut adalah pemilik saham mayoritas di BIJ.

Kasus ini terus berkembang dan diharapkan akan membuka lebih banyak fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran pemerintah yang selama ini belum tersentuh oleh hukum. Sidang berikutnya akan menjadi titik kritis dalam mengungkap seluruh rangkaian skandal ini.

Baca Lainnya

Kawal Terus, Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

22 November 2024 - 07:24 WIB

IMG 20241120 232139

Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten, Egi Hendrawan : Usut Tuntas Kita Dukung

21 November 2024 - 22:12 WIB

Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan

Kejagung Ringkus HL Bandara Soetta Diduga Korupsi Kasus Timah

19 November 2024 - 12:19 WIB

IMG 20241119 WA0003
Trending di Headline