Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Hukum

Lagi, Kejagung Terus Periksa Dua Pejabat BPN Serang dan Kabid PAUD Terkait Dugaan Korupsi

 Lagi, Kejagung Terus Periksa Dua Pejabat BPN Serang dan Kabid PAUD Terkait Dugaan Korupsi Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua (2) orang saksi pejabat di BPN Kabupaten Serang. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, TBK pada tahun 2016-2020.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung melalui rillisnya, Jumat (30/12).

Baca juga : SIKAT TERUS…!Politisi PKB Puji Kejaksaan Agung Bawa Buronan

Lebih lanjut kata Ketut, dua orang tersebut diperiksa JAM PIDSUS sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

“Kemarin juga JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ucap Mantan Wakajati Bali tersebut.

Sekedar informasi, sebelumnya juga Sekda Kabupaten Serang dan dua pejabat Dishub Kabupaten yang dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jumri)

Baca Lainnya

Kawal Terus, Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

22 November 2024 - 07:24 WIB

IMG 20241120 232139

Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten, Egi Hendrawan : Usut Tuntas Kita Dukung

21 November 2024 - 22:12 WIB

Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan

Rapat dengan Capim KPK, Rizki Faisal Soroti Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan

18 November 2024 - 22:30 WIB

IMG 20241118 WA0031
Trending di Hukum