Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Megapolitan

LaNyalla : DPD RI Tak Maksimal Karena Bukan Pembentuk Undang-Undang

 AA LaNyalla Mahmud Mattaliti Mengatakan DPD RI Tak Maksimal Karena Bukan Pembentuk Undang-Undang, (Jum'at, 12/5/2023) Perbesar

AA LaNyalla Mahmud Mattaliti Mengatakan DPD RI Tak Maksimal Karena Bukan Pembentuk Undang-Undang, (Jum'at, 12/5/2023)

Teropongistana.com, BANGKALAN – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan jika saat ini, lembaga yang dipimpinnya tak memiliki kewenangan maksimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Sebabnya, dalam sistem bernegara saat ini DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang.

“Sebagai wakil dari daerah, faktanya dalam konstitusi kita DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang. Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi, di mana UUD 1945 naskah asli telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali pada tahun 1999-2002 yang mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,” tutur LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dengan tema “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia di Universitas Trunojoyo Madura.

 

Baca Juga : Ketua DPD RI Kunjungi Kanwil Kemenag Jatim, Cek Selengkapnya

 

Oleh karenanya, LaNyalla menilai jika saat ini banyak yang kecewa dengan undang-undang yang ada, apakah itu UU Cipta Kerja, UU Minerba atau UU Ibu Kota Nusantara yang memberikan kemudahan kepada investor untuk menguasai tanah, begitu juga dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diprotes kalangan tenaga medis, maka DPD RI tidak bisa secara maksimal memperjuangkan.

Berangkat dari fakta tersebut, Senator asal Jawa Timur itu mengajak kepada seluruh elemen bangsa, termasuk di dalamnya Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura, untuk mendorong konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki dan diperkuat dengan teknik addendum.

Ini Juga : Ketua DPD RI Minta Usut Tuntas Kasus Skandal Rp.349 T Di Kemenkeu

Hal ini penting, agar kita kembali kepada arah bernegara yang sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, di mana kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.

Menurut LaNyalla, itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, di mana terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR.

“Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok atau organisasi mereka. Inilah sistem asli bangsa kita, yang diberi nama Demokrasi Pancasila,” jelas LaNyalla.

Baca Ini : Kunjungi Bulog Jatim, Ketua DPD RI Cek Kesiapan Distribusi Beras Jelang Lebaran

Jika ditinjau dari aspek ekonomi dan kesejahteraan rakyat, amandemen konstitusi era reformasi tersebut juga membuat negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi.

Saat ini, perekonomian nasional dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Akibatnya, negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.

“Inilah yang menyebabkan Indonesia terasa semakin gagap menghadapi tantangan dunia masa depan. Karena lemahnya kekuatan ekonomi negara dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis,” tegas LaNyalla.

Berangkat dari dua kenyataan tersebut, yakni dari aspek sistem bernegara dan bagaimana negara ini menjalankan roda perekonomian untuk kesejahteraan rakyat, maka LaNyalla menilai tak lagi ada pilihan bagi kita.

Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di era reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.

Baca Juga : Temui KONI Sulsel,Ketua DPD RI Minta Atlet Muaythai Fokus Raih Prestasi

“Kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah peta jalan yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita.

Tetapi jangan kita mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,” ajak LaNyalla.

Hadir pada kesempatan itu Rektor Universitas Trunojoyo Dr Safi’, S.H, M.H, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Achmad Amzeri, S.P., M.P, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Ari Basuki, ST., MT, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Surokim, S.Sos., M.Si, Dekanat di Lingkungan Universitas Trunojoyo dan ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung

25 November 2024 - 13:45 WIB

IMG 20241125 WA0130

Komunitas KITA Sulap 25 Hektare Lahan Tidur Untuk Solusi Ketahaan Pangan

22 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241121 WA0171

Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

21 November 2024 - 18:45 WIB

IMG 20241121 183214
Trending di Megapolitan