Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Hukum

Lapor Polisi Sejak 2022, Pemburuan Pelaku Penganiayaan Seorang Wartawan Oleh Polsek Saibu Belum Membuahkan Hasil

 Kegiatan tambang emas ilegal di Sumatra Utara. Perbesar

Kegiatan tambang emas ilegal di Sumatra Utara.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa (30) seorang wartawan sampai saat ini belum juga tertangkap, Ketiga pelaku adalah berinisial FH (40) alias Ama Ope, GG (52) alias Ama Andi dan JZ alias Ama Julpan Zega yang telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 19 Mei 2023 oleh Polsek Siabu. Minggu, (17/11/2024).

Lesmanan Halawa korban penganiayaan di pertambangan emas yang diduga ilegal di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Padangsidimpuan sampai saat ini masih terus mencari keadilan karena menurutnya dari pihak Polsek Siabu bahkan Polres Madina belum ada hasil yang sesuai yang diharapkan korban terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

IMG 20241116 WA0006

Kegiatan tambang emas ilegal di Sumatra Utara.

Padahal kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban Lesmanan Halawa dari sejak 14 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Siabu sebelumnya, AKP Jamaluddin Nasution.

Bahkan FH pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa di pertambangan emas yang diduga ilegal di Bukit Siayo Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu sering live di tiktok, Bahkan mengancam korban melalui via telpon.

Oleh karenanya, korban merasa kuatir jika sewaktu-waktu pelaku bisa saja kembali melakukan perbuatan tindak pidana, yang bisa lebih mengancam jiwa korban Lesmanan Halawa.

Masih dikatakan korban, Saya pencari keadilan meminta kepada pihak-pihak terkait tambang emas ilegal tersebut yang merugikan negara segera ditutup, bukan hanya merugikan tambang emas tersebut sering menelan korban jiwa.

Kami berharap kepada pemerintah Sumatra Utara, TNI, Polri, dinas terkait dan pemerintah pusat tidak tinggal diam terkait tambang ilegal tersebut jika ini di biarkan tetap beroperasi kejahatan yang dibiarkan ungkap korban.

Saat media mengkonfirmasi langsung kepada Kapolsek yang baru, Kompol Saszorro Efendi beberapa waktu yang lalu menjelaskan, hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, “ujar Kapolsek Saibu Saszorro Effendy dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 16 November 2024.

Kapolsek Saibu Saszorro Effendy mengatakan, Kami sudah memerintahkan anggota kami untuk melakukan pengejaran namu karena lokasinya di atas gunung dan memerlukan waktu berjam-jam ke lokasi ini yang menjadi kesulitan kami.

” Saya baru satu bulan bertugas pak jangan khawatir selama saya di sini kasus ini akan kita tangani sampai selesai, Sudah dari 6 s/d 10 Nopember anggota saya mencari pelaku yang tinggal di puncak bukit 6 jam perjalanan,” ungkapnya

Perwira menengah Polri itu berharap pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah diperbuatnya.

Baca Lainnya

Kawal Terus, Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

22 November 2024 - 07:24 WIB

IMG 20241120 232139

Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten, Egi Hendrawan : Usut Tuntas Kita Dukung

21 November 2024 - 22:12 WIB

Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan

Rapat dengan Capim KPK, Rizki Faisal Soroti Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan

18 November 2024 - 22:30 WIB

IMG 20241118 WA0031
Trending di Hukum