TEROPONGISTANA.COM JAWA BARAT – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar dan Rp200 juta dari terpidana George Gunawan, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan uang pengganti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012.
“Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012,” kata Eben, (13/12)
Eben menjelaskan, terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.
Baca juga : BERANI ENGGA…!GANRI Desak Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka
Kasus bermula pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.
Dalam kasus tersebut, lanjut Leonard, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.
“Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare,” ujar Eben.
Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan.
Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
“Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara,”tutur Eben.
Eben mengatakan terpidana George Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38,1 miliar.
Perkara tersebut telah diputus dan dinyatakan inkrah dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bandung tanggal 08 Juni 2018.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp38,1 miliar.
Nominal uang pengganti yang diserahkan merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat.
“Sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana senilai Rp27,4 miliar,” kata Eben.
Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindahbukuan uang senilai Rp27,4 miliar dan uang denda Rp200 juta.
Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp27,6 miliar.
Selanjutnya uang sebesar Rp27,6 miliar diserahkan oleh anak keluarga terpidana didampingi penasehat hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan hasil kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,”ucap Eben.
Tim kejaksaan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana George Gunawan.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan,” terang Eben.