Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Daerah

Matahukum Desak Polisi Usut Penyebab Meninggalnya Pekerja di Bendungan Karian

 Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, Rabu (16/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, Rabu (16/8/2023)

Teropongistana.com Lebak – Matahukum menyoroti tentang buruknya Standard Operasional (SOP) dari pengelola Proyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut Matahukum, terdapat kesalahan teknis dari pengawasan oleh pengelola Bendungan Karian, sehingga terjadi kecelakaan dialami Sindu Mulyono (60) tahun, dia meninggal saat akan memasang pipa Bendungan dan tenggelam karena tersedot.

“Korban bernama Sindu Mulyono meninggal saat akan memasang pipa Bendungan Waduk Karian. Dia tersedot pipa karena saya melihat ada kesalahan prosedural SOP dari pengawasan oleh pengelola proyek,” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Selasa (17/7/2024)

Lebih lanjut, kata Mukhsin, petugas proyek Bendungan ini biasanya dijabat oleh ASN, dia seharusnya bisa lebih hati-hati. Karena, kata Mukhsin fungsi pengawasan itu sangat vital agar kehati-hatian terus dijaga.

“Mereka yang diberikan kepercayaan sebagai pengawas di Proyek Bendungan harus berhati-hati agar setiap pekerjaan yang dilakukan tidak beresiko besar seperti korban jiwa. Karena, timbulnya korban jiwa ini, patut diduga disebabkan karena tanpa adanya pengawasan yang ketat, ” jelas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Disinggung tentang penegakan hukum, kata Mukhsin, pihak penegak hukum khususnya Polres Lebak dan Polda Banten harus mengusut apakah kecelakaan tersebut kecerobohan pekerja atau pengawasan di Bendungan Karian yang lemah. Menurut Mukhsin, peristiwa yang menyebabkan orang meninggal ini harus diusut tuntas secara hukum oleh penegak hukum.

“Penegak hukum harus segera mengusut tuntas atas meninggalnya pekerja di Bendungan Karian agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pihak penhelola dan pengawas di lapangan Waduk Karian ini harus diperiksa untuk diminta pertanggung jawaban, ” tegas Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial tentang Kecelakaan kerja dialami pekerja megaproyek Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/7/2024). Korban bernama Sindu Mulyono (60) tewas saat hendak memasang pipa bendungan sekitar pukul 14.30 WIB. Pernyataan tersebut juga sempat dibesarkan oleh Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

“Iya benar, kecelakaan terjadi saat hendak memasang pipa bendungan,” kata Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama.

Baca Lainnya

Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024

26 November 2024 - 16:56 WIB

IMG 20241125 WA0224

Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan

23 November 2024 - 22:20 WIB

IMG 20241123 WA0216

Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

22 November 2024 - 22:45 WIB

IMG 20241122 WA0353
Trending di Daerah