Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Megapolitan

Bamsoet: Kementerian Perhubungan Siapkan Tiga Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia


Bamsoet: Kementerian Perhubungan Siapkan Tiga Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengungkapkan, IMI bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air, yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021. Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.

Regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut. Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.

“Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri. Bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai. Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia,” ujar Bamsoet usai bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal, di sela acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, Selasa (12/10/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.

“Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus. Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik. Seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.

“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang. Sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata,” pungkas Bamsoet.

Baca Lainnya

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual

10 November 2025 - 08:30 WIB

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen

5 November 2025 - 12:16 WIB

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif Pam Jaya 100 Persen

Merinding, Matahukum Minta MKD Pecat Lima Anggota DPR RI

30 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Merinding, Matahukum Minta Mkd Pecat Lima Anggota Dpr Ri
Trending di Megapolitan