Menu

Mode Gelap
Tak Bisa Bayar Tunggakan, SMK Muhamadiyah 1 Rangkasbitung Diduga Segel Ijazah Alumni Aktivis Milenial Ingatkan Bahaya Adu Domba Masyarakat dan Aparat Usai di Rhesuffle, Ini Daftar Nama Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Ada Insurtech Diduga Manipulasi Keuangan, OJK Diminta Audit Tuntas dan Sanksi Tegas Dapur Sekolah Menjamin Kesehatan dan Tepat Waktu Pelaksanaan MBG Permohonan Maaf Kepada Sdr Sabrina Irine Terkait Pemberitan yang Menyebut Namanya Sebagai Hipnoterapis

Megapolitan

Tanggapan Guru Besar USU Soal Tuntutan Jaksa ke Bharada E


Tanggapan Guru Besar USU Soal Tuntutan Jaksa ke Bharada E Perbesar

Teropongistana.com Jakarta -Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan jika dilihat dari perannya dalam.kasus pembunuhan Brigadir Josua. Menurya seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,”
kata Prof DR Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/01/2023).

Prof Ediwarman menjelaskan rendahnya tuntutan tersebut karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Josua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama,” kata Prof Dr Ediwarman

“Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,”ujarnya sambil menambahkan jadi dalam kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.

Baca juga : Pakar Hukum dan Budayawan Kapolri On The Treck Ungkap Brigadir J

Sedangkan tuntutan yang di berikan jaksa, sambungnya, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yakni berjenjang mulai dari JPU, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung. Dia menyatakan tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan justice collaborator.

“Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa dalem pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eluezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Perbuatannya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Tuntutan terhadap Eliezer lebih rendah daripada tuntutan Ferdy Sambo. Namun lebih tinggi dari PC, KM dan RR yang dituntut 8 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jum)

Baca Lainnya

Ada Insurtech Diduga Manipulasi Keuangan, OJK Diminta Audit Tuntas dan Sanksi Tegas

17 September 2025 - 18:00 WIB

Ada Insurtech Diduga Manipulasi Keuangan, Ojk Diminta Audit Tuntas Dan Sanksi Tegas

Dapur Sekolah Menjamin Kesehatan dan Tepat Waktu Pelaksanaan MBG

17 September 2025 - 15:03 WIB

Dapur Sekolah Menjamin Kesehatan Dan Tepat Waktu Pelaksanaan Mbg

Permohonan Maaf Kepada Sdr Sabrina Irine Terkait Pemberitan yang Menyebut Namanya Sebagai Hipnoterapis

17 September 2025 - 14:13 WIB

Permohonan Maaf Kepada Sdr Sabrina Irine Terkait Pemberitan Yang Menyebut Namanya Sebagai Hipnoterapis
Trending di Nasional