Menu

Mode Gelap
Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan Kemenag Rayakan HAB ke-80 Dengan Sederhana, Dana Difokuskan untuk Korban Bencana

Megapolitan

Arahan Kemendagri Pada Musrenbang RKPD DIY 2024,Cek Faktanya


					arahan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Pracimosono Kepatihan DIY.(Jumat, 7/4/2023) Perbesar

arahan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Pracimosono Kepatihan DIY.(Jumat, 7/4/2023)

Teropongistana.com, YOGYAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mewakili Mendagri Tito Karnavian memberi sejumlah arahan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Pracimosono Kepatihan DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh menyampaikan, sesuai arahan presiden hal yang perlu diperhatikan KDH dalam RKPD 2024 yaitu; (1) pengendalian inflasi, (2) penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, (3) peningkatan investasi dan optimalisasi APBD untuk produk dalam negeri, (4) pemaksimalan potensi daerah, (5) stabilitas politik 2024, dan (5) memastikan konstitusi sebagai landasan kegiatan.

 

Baca Juga : Musrenbang 2024 Kecamatan Jayanti, Hasilnya Terkejut

 

“Selain itu, standar pelayanan minimal atau SPM, ketahanan bencana, energi dan pangan, juga perlu menjadi atensi Provinsi DIY,” kata Teguh.

Selanjutnya, kata Teguh, capaian indikator makro Provinsi DIY tahun 2021 ke 2022 menunjukan kondisi lebih baik yakni, IPM/Indeks Pembangunan Manusia (80,22 -> 80,64), Tingkat Kemiskinan (11,91 -> 11,49), dan Tingkat Pengangguran (6,49 -> 5,86). “Namun, beberapa indikator perlu perbaikan yakni, gini rasio (0,436 -> 0,459) dan pertumbuhan ekonomi (5,58 -> 5,15).”

Teguh juga mengingatkan bahwa hasil dari pembahasan Rakortekrenbang Tahun 2023, ada 7 usulan proyek nasional yang telah diakomodir dan 13 usulan akan dibahas lebih lanjut.

 

Ini Juga TP3 Turun Pantau Musrenbang di Sejumlah Kelurahan Kota Bekasi

 

Mengingat Indonesia tengah memasuki tahun politik menuju Pemilu Serentak 2024, Teguh juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah DIY dan hal yang harus diantisipasi.

Terkait bidang kependudukan, Dirjen Teguh meminta Pemprov DIY untuk memacu perekaman KTP-el dan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

“Capaian persentase perekaman KTP-el di ProvinsinDIY yaitu 98,29%, KIA sebesar 81,27%, akta kelahiran sebesar 99,14%, dan BPP 87, 21%. Untuk perekaman KTP-el perlu dipacu agar tahun 2023 sebesar 99.4% bisa tercapai. Sementara untuk dokumen Capil lainnya sudah cukup baik, namun tetap perlu ditingkatkan. Yang relatif masih jauh dari target adalah yang menyangkut aktivasi IKD yang masih 3.16% dari target tahun 2023 sebesar 25%,” papar Teguh.

Memungkasi paparannya, Teguh meminta agar Pemprov DIY terus konsisten menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. “Ini penting untuk menjamin RKPD yang disusun sesuai dengan kondisi isu faktual dan berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

 

Baca Juga : Menuju Smart City dengan ASN Talent Acamdemy 2023 Kota Bekasi

 

Selain Dirjen Teguh dan jajaran, turut hadir dalam Musrenbang tersebut antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Ketua DPRD DIY, Menteri PPN/Ka. BAPPENAS yang diwakili Staf Ahli Bid. Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas (Leonardo A. A. Teguh Sambodo), Ka. Pokja TNP2K Setwapres, Forkopimda DIY, Bupati/Walikota se-DIY, akademisi, unsur swasta dan BUMD, seluruh SKPD Provinsi, dan perwakilan dari unsur tokoh agama, masyarakat, dan adat.(Deni)

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan