Menu

Mode Gelap
Tegas, Puluhan Mahasiswa Desak Pemkot Sukabumi Optimalkan Perda Kemenag Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120% SOKSI Jakarta Timur Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa, Teguhkan Konsolidasi dan Soliditas Organisasi Di Antara Kopi dan Ketakutan: Festival Film Horor 2025 Membaca Arah Sinema Horor Nasional Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional Perkuat Organisasi, FWS Sukseskan Rapat Konsolidasi Kepengurusan

Megapolitan

Kepala BSKDN Minta Regulasi Penyusunan ITKPD Segera Dimatangkan


Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyempurnakan penyusunan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), (Rabu, 3/5/2023) Perbesar

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyempurnakan penyusunan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), (Rabu, 3/5/2023)

Teropongistana.com, Jakarta – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyempurnakan penyusunan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

Hal itu dilakukan salah satunya dengan mematangkan regulasi yang mengatur ITKPD. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memimpin Rapat Perkembangan Penyusunan ITKPD yang berlangsung di Ruang Video Conference BSKDN.

 

Baca Juga : Sekjen Kemendagri Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hardiknas di Lingkup Kemendagri

 

Selain menyempurnakan metode pengukuran ITKPD, Yusharto juga meminta agar tim penyusun ITKPD, Kemitraan Partnership, dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program kerja mengenai Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) untuk segera mematangkan regulasi yang mengatur pelaksanaan ITKPD.

Dirinya berharap regulasi ITKPD segera diselesaikan. Dengan demikian, perkembangan penyusunan ITKPD dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Di samping kita akan melakukan secara teknis pengukuran (ITKPD) menggunakan instrumen juga melengkapi dengan landasan hukumnya sebagai bagian dari upaya untuk menegakkannya di daerah,” terangnya.

 

Ini Juga : Kemendagri Minta Pemprov Jateng Fokus Tangani Kemiskinan

 

Sejalan dengan itu, Sekretaris BSKDN Kurniasih mengungkapkan, dalam pengukuran ITKPD penggunaan data dari kementerian/lembaga (K/L) lain akan membutuhkan proses panjang.

Dirinya menilai, hal itu kurang efektif apabila penyusunan regulasi ITKPD dilakukan usai proses pengukuran selesai dilakukan.

“Kalau bisa (dalam agenda) diskusi pakar di Juni (atau) Juli itu kita sudah ada drafnya (regulasi). Jadi Juni verifikasi data itu paralel dengan penyusunan draf. Jadi pada saat diskusi pakar itu sudah ada drafnya jadi kita sudah enak jalannya.

Regulasinya bisa berupa PP (Peraturan Pemerintah) atau Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” jelasnya.

 

Baca Ini : Arahan Kemendagri Pada Musrenbang RKPD DIY 2024,Cek Faktanya

 

Sementara itu, mewakili Kemitraan Partnership Sigit Murwito menjelaskan sejumlah langkah yang akan dilakukan dalam menyempurnakan metode pengukuran hingga penyusunan regulasi ITKPD. Dirinya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti data indeks dari sejumlah K/L untuk melengkapi data ITKPD.

“Nanti kita akan ada sesi konsultasi dengan pemerintah daerah (Pemda) atas hasil sementara (pengukuran ITKPD) dengan kita mencoba akan menyusun juga draf regulasinya untuk mempercepat proses, sehingga secara paralel akan bisa selesai bersamaan.

Pengukurannya selesai, draf regulasinya pun selesai, sehingga itu jadi dasar bagi Bapak Menteri untuk bisa me-launching hasilnya (ITKPD),” pungkasnya. (Deni) 

Baca Lainnya

Halo  Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo  Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual

10 November 2025 - 08:30 WIB

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual
Trending di Megapolitan