Menu

Mode Gelap
BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025 Diduga Gelapkan Pajak, Matahukum Dorong KPK Usut Harta Kekayaan Rafi Ahmad Berlarut Bikin Drama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Minta Evaluasi Jaksa Agung  Penerapan Dapur Sekolan MBG, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan Tak Hanya Sediakan MBG Higienis Berstandart ISO SPPG Cakra Cemerlang Peduli Korban Banjir Bali Lembaga Wakaf Doa Bangsa Salurkan Manfaat di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi

Megapolitan

Denda Sistem Pembayaran Tol Non Tunai MlFF Harus Penuhi Pelayanan Publik


Denda Sistem Pembayaran Tol Non Tunai MlFF Harus Penuhi Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol mulai akhir tahun 2022.

Pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol.

Salah satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.

Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai dengan perkembangan jaman, namun pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 2/2009 Tentang Pelayanan Publik. Yakni sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan
pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan
masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.

Menurut Hery, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna. Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal,” ujar Hery dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Baca juga : Ombudsman Ingatkan Pertamina Soal Fungsi Kilang Minyak

Hery menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Sebab selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik yang memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan jaman dan teknologi.

FGD tersebut digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) dihadiri oleh multi stakeholder dari unsur dari pemerintahan, pengusaha, kampus, LSM dan pengamat kebijakan publik. (Red)

Baca Lainnya

BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

15 September 2025 - 23:31 WIB

Bnn Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

Diduga Gelapkan Pajak, Matahukum Dorong KPK Usut Harta Kekayaan Rafi Ahmad

15 September 2025 - 15:24 WIB

Diduga Gelapkan Pajak, Matahukum Dorong Kpk Usut Harta Kekayaan Rafi Ahmad

Penerapan Dapur Sekolan MBG, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan

15 September 2025 - 12:40 WIB

Penerapan Dapur Sekolan Mbg, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan
Trending di Megapolitan