Menu

Mode Gelap
Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

Megapolitan

KPK Perlihatkan Uang Tunai Kasus Korupsi Lukas Enembe


Keterangan foto : Komisi Pemberantasan korupsi Perlihatkan uang tunai kasus korupsi Gubernur Papua Lukas enembe Senilai 8,9 Miliar, (Rabu, 28/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Komisi Pemberantasan korupsi Perlihatkan uang tunai kasus korupsi Gubernur Papua Lukas enembe Senilai 8,9 Miliar, (Rabu, 28/6/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar.

Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe.

Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dari kasus itu, KPK menduga Enembe juga melakukan pencucian uang, dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut.

Lalu, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas di antaranya uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dalam kasus suap-gratifikasi, Enembe telah menjalani proses sidang. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap, ia didakwa menerima Rp45,8 miliar.

Adapun rincian suap yang diterima Enembe adalah Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. (Deni/red) 

Baca Lainnya

CBA Sebut Dana Nasabah di BNI Tak Lagi Aman, Masyarakat Harus Waspada

29 September 2025 - 10:39 WIB

Cba Sebut Dana Nasabah Di Bni Tak Lagi Aman, Masyarakat Harus Waspada

Menguji Ketahanan Demokrasi di Tengah Belitan Populisme, Oligarki, dan Ketidakpastian Ekonomi Politik

25 September 2025 - 11:36 WIB

Menguji Ketahanan Demokrasi Di Tengah Belitan Populisme, Oligarki, Dan Ketidakpastian Ekonomi Politik

Terus Bergerak, LMND dan Petani Lampung Desak Istana Hentikan Impor Tapioka

25 September 2025 - 09:50 WIB

Terus Bergerak, Lmnd Dan Petani Lampung Desak Istana Hentikan Impor Tapioka
Trending di Megapolitan