Menu

Mode Gelap
Belanja Makan-Minum Pejabat Membengkak, DPRD Diminta Evaluasi APBD 2026 Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

Megapolitan

Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar, Polres Bogor Dapat Pujian


					Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, (TeropongIstana/Foto) Perbesar

Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, (TeropongIstana/Foto)

Teropongistana.com Bogor – Polres Bogor di bawah kepemimpinan AKBP Rio Wahyu Anggoro sebagai Kapolres Bogor, menuai apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang disampaikan Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan nya atas keberhasilannya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika di Sentul, Kabupaten Bogor, yang memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi keberhasilan dari Polres Bogor yang dipimpin oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui satuan resersenya dan juga Polda Jawa Barat melalui Direktorat Narkoba Polda Jabar yang mengungkap adanya produksi narkoba ilegal di Sentul,” ujar Dedy

“Ini adalah satu keberhasilan pengungkapan kasus yang cukup besar dan sekaligus dapat dinilai bahwa Polres Bogor sangat responsif terkait perintah Presiden Prabowo untuk pemberantasan narkoba,” sambungnya.

Dedy menambahkan Ombudsman mendorong agar Polres Bogor mengusut tuntas kasus tersebut serta memproses semua pihak yang terlibat hingga dapat diajukan ke pengadilan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan dua orang yang ditangkap di rumah yang dijadikan laboratorium tersembunyi (clandestine laboratory) itu berperan sebagai produsen tembakau sintetis.

“Tersangka yang kita amankan berjumlah 2 orang berinisial HP (34) berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Yang kedua AA (23) yang berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis,” kata AKBP Rio dalam jumpa pers di Polres Bogor.

Dia menjelaskan pabrik narkoba itu digerebek pada Senin (3/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mendirikan pabrik narkoba di sebuah rumah dalam perumahan di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan tim gabungan juga masih memburu 2 orang lain yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba. AKBP Rio mengatakan pihaknya akan mengusut jaringan produsen tembakau sintetis ini.

“Kemudian kami juga memburu 2 orang yang akan kami terbitkan DPO, yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin di TKP ini,” ujar dia.

Ia Juga mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik rumah yang dijadikan pabrik narkoba. selain itu Polisi akan memeriksa pemilik rumah tersebut.

“Kami sudah mengetahui ciri-cirinya, kami mohon waktu untuk mengejar sehingga nanti akan kami tarik sampai ke atas jaringannya,” tambahnya.

Dedy berharap prestasi yang dilakukan oleh Polres Bogor ini dapat ditiru oleh seluruh Polres se Indonesia.

“Khususnya Polres-Polres di Wilayah Kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya karena sangat bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda di seluruh Indonesia,” tutup Dedy.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 
Trending di Megapolitan