Menu

Mode Gelap
Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

Megapolitan

Presiden Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman RI


Keterangan foto : Presiden Prabowo menujuk 5 orang pansel anggota Ombudsman RI, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Presiden Prabowo menujuk 5 orang pansel anggota Ombudsman RI, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon anggota Ombudsman. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembentukan pansel ini merupakan amanat Undang-Undang.

“Panitia pansel ini kan ada, memang undang-undang tentang Ombudsman itu mengatur bahwa untuk memilih dan menetapkan komisioner Ombudsman itu harus dibentuk pansel. Lima orang pansel ini diminta oleh Presiden untuk membantu menyeleksi dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemensesneg, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, dia memerinci bahwa jumlah anggota Ombudsman RI yang dibutuhkan adalah sembilan orang. Karena itu, pansel ditugaskan menyeleksi 18 nama untuk diajukan kepada DPR RI.

“Jadi Ombudsman itu kan sembilan orang, kemudian Presiden akan memilih melalui pansel itu 18 orang, dikirim ke DPR, dan nanti DPR akan memilih sembilan untuk dikirim ke Presiden dan diminta penetapannya. Jadi itu undang-undangnya,” tandas Juri. Juri pun memperkenalkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-20231 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Diketahui keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya. Juri menyampaikan pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

Sementara itu melalui keterangannya, Juri menegaskan tugas-tugas Pansel. Pertama, Pansel bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Kedua, Pansel melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga, Pansel melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Keempat, Pansel mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kelima, Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Terakhir, kata Juri Pansel menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada presiden.

Adapun lima anggota Pansel, sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., sebagai Ketua merangkap Anggota;

2. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

3. Dr. Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;

4. Prof. Dr. Ma mun Murod, sebagai Anggota;

5. Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., sebagai Anggota.

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu PJU di DPMD Kab Bogor Thn 2024- 2025, Diduga Sarat Korupsi. Uchok Sky : Harusnya Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki Kasus Ini

28 Juni 2025 - 19:48 WIB

Pengadaan Lampu Pju Di Dpmd Kab Bogor Thn 2024- 2025, Diduga Sarat Korupsi. Uchok Sky : Harusnya Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki Kasus Ini

Mobil ODOL Semeraut: Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

27 Juni 2025 - 14:08 WIB

Mobil Odol Semeraut: Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Petinggi BUMD Jabar Terkait Dugaan Korupsi 86 Miliar

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Petinggi Bumd Jabar Terkait Dugaan Korupsi 86 Miliar
Trending di Megapolitan