Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Megapolitan

Satgas PKH Didesak Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Tambrauw Papua Barat Daya


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Teropongistana.com Papua Barat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta tak hanya gencar pada sektor usaha perkebunan, tetapi juga pertambangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (17/10/2025)

”Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Kwor,tepatnya di Kampung Kwor dan Kampung Orwen, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, perlu ditindak tegas, karena disinyalir menggarap kawasan hutan. Itu penting agar tak memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha, mengingat sektor tambang juga kerap bermasalah,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung, Jumat (17/10/2025)

Mukhsin mengklaim, banyaknya laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas. Penggarapan areal tambang tanpa pinjam pakai kawasan hutan itu disinyalir banyak terjadi di Tambrauw, Papua Barat Daya selama ini memang jarang tersentuh kasus hukum.

”Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama itu baru mulai ditertibkan sekitar satu minggu terakhir, setelah adanya pertemuan antara koordinator tambang berinisial HB dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH ). Dalam keterangannya kepada media ini, HB mengaku baru sekitar satu minggu ditunjuk sebagai koordinator lapangan di wilayah tambang tersebut.

“Saya baru ditunjuk sebagai koordinator satu minggu, dan bos tambang yang saya pegang baru sekitar sepuluh orang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Rabu (15/10/2025).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengelola tambang mencapai sekitar 15 orang.

Seorang anak buah HB bahkan menunjukkan selembar kertas berisi daftar nama para bos penambang yang disebut aktif beroperasi di lokasi itu.

Nama nama yang disebut, yaitu berinisial Br, Ids, Is, Jf,Tr, Rht, Rn, Ddk serta beberapa nama lainnya. Selain itu nama Syamsul juga disebut HB sebagai Pemodal

HB juga menyebutkan, oknum aparat sempat bertemu HB di kediamannya di Sausapor untuk membicarakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.Namun,hingga kini belum diketahui secara pasti maksud maupun hasil dari pertemuan itu.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan terdapat sekitar 15 titik lokasi tambang aktif di wilayah Distrik Kwor, mencakup area Kampung Kwor dan Kampung Orwen. Aktivitas tersebut menggunakan mesin dompeng dan alkon yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area tambang.

Selain berperan sebagai koordinator, HB juga diketahui memiliki dua lokasi tambang yang masih beroperasi, serta diduga menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) bagi sejumlah penambang di wilayah itu.

“Rata-rata hasilnya hanya sekitar tujuh sampai delapan gram emas per hari, belum sebanding dengan biaya operasional,” ungkap HB.

Sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Air dan galian dari lokasi tambang dilaporkan meluap hingga ke pemukiman warga dan rumah ibadah di sekitar kawasan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tambrauw AKBP Aries Dwi Cahyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan akan menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak ada tendensi apa pun. Saya akan perintahkan anggota untuk turun dan menindak. Kendalanya hanya medan yang sulit dijangkau, tetapi kami akan tetap bertindak tegas dan tidak kompromi,” tegas Kapolres.

Sementara itu, beberapa awak media dengan menggunakan sepeda motor turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Kampung Kwor dan Kampung Orwen, Distrik Kwor, Kabupaten Tambrauw, untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. (Abdulah)

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan