Menu

Mode Gelap
Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

Megapolitan

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen


Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Jaringan Warga Kota Jakarta (Jaga Kota) mengecam keras kebijakan PAM Jaya yang menaikkan tarif air hingga 100 persen. Kenaikan itu disebut memberatkan rakyat dan mencederai hak dasar warga atas air bersih.

“Air itu hak dasar, bukan barang dagangan,” kata Juru Bicara Jaga Kota, Wahyudi A.M., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Menurut Wahyudi, kenaikan tarif dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai. Banyak warga baru menyadari lonjakan tagihan saat rekening air datang.

“Yang lebih menyakitkan, airnya sering mati, tekanan kecil, kadang keruh. Layanan tidak membaik, tapi tarifnya naik dua kali lipat,” ujarnya.

Jaga Kota menilai alasan yang disampaikan PAM Jaya dan Pemprov DKI—yakni untuk perbaikan jaringan pipa dan perluasan layanan—tidak bisa diterima. Kenaikan dianggap sebagai bentuk pengalihan beban ke warga kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Pemerintah seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada perhitungan bisnis,” kata Wahyudi.

Ia menyebut kenaikan tarif air juga akan berdampak luas pada ekonomi warga miskin kota. Air, kata dia, bukan hanya kebutuhan rumah tangga, tetapi juga bagian dari roda ekonomi rakyat.

“Ketika air naik, ongkos laundry naik, harga kos naik, warung makan ikut naik. Efeknya berantai,” katanya.

Jaga Kota juga menyoroti lemahnya peran DPRD DKI dan Dewan Pengawas PAM Jaya. Kedua lembaga itu dinilai gagal memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada warga.

Organisasi ini mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif, melakukan audit publik terhadap PAM Jaya, dan mengevaluasi direksi serta pengawasnya.

“Jakarta tidak butuh air mahal,” kata Wahyudi menutup pernyataannya, “tapi air yang bersih dan adil untuk semua.”

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo  Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo  Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan