TeropongIstana.com, Jakarta | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.
Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga : Setjen DPR RI Apresiasi Meningkatnya Minat Mahasiswa dalam Program ‘Magang di Rumah Rakyat’
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.
Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku. Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.
Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Penulis : (Deni/red)