Menu

Mode Gelap
Gubernur Jateng Dituding Cuek terhadap Jeritan Buruh, UMP 2026 Masih Menggantung NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

Nasional

Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukum Mati, Ini Alasannya


Keterangan foto : mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa, saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (30/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa, saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (30/3/2023)

Teropongistana.com Jakarta _ Jaksa Penuntut Umum memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023)

 

Baca juga : Kejari Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

 

Selanjutnya, Teddy Minahasa mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan publik.

Mantan Kapolda Banten tersebut juga mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Pengakuan Teddy tersebut dikatakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” kata Teddy, Jumat (17/3/2023).

Menurut Teddy, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” tutur Jendral bintang 2 tersebut. (Jum)

Baca Lainnya

Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

23 Desember 2025 - 17:54 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97

22 Desember 2025 - 20:51 WIB

Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97

Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi

22 Desember 2025 - 20:35 WIB

Anggota Dprd Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta Di Kota Sukabumi
Trending di Nasional