Menu

Mode Gelap
1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol Tangkap Pelakunya, Gas Melon Rp80 Ribu di Nias Selatan: Bukti Negara Absen dan Pasar Liar KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP

Nasional

Pelunasan Haji dibuka Mulai 11 April Sampai Mei 2023


					Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Perbesar

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Teropongistana.com

Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Baca juga: Dirjen Bimas Kristen Kemenag Ajak Umat Kristiani Jaga Kerukunan dan Kedamaian

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Baca Lainnya

Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong

12 Mei 2026 - 13:27 WIB

Formappi Soroti Penonaktifan Sejumlah Anggota Dpr, Dinilai Hanya “Meliburkan” Kader

Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan

12 Mei 2026 - 13:12 WIB

Beban Operasional Mencekik, Dpr Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan

Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol

12 Mei 2026 - 13:03 WIB

Potensi Rugi Rp177 Miliar, Kapolda Metro Jaya Diacungkan Jempol
Trending di Nasional