Menu

Mode Gelap
Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat

Nasional

Kalapas Cirebon Ikuti Simposium Nasional Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia


					Keterangan foto : Kepala Kantor Permasyarakatan Cirebon ikuti Simporsium Nasional menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, Kamis (13/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kantor Permasyarakatan Cirebon ikuti Simporsium Nasional menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, Kamis (13/4/2023)

Teropongistana.com Cirebon – Sebagai Opening Remark Dibacakan Laporan kegiatan oleh Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Kantor Permasyarakatan Cirebon ikuti Simporsium Nasional menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia.

Kegiatan tersebit dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus memberikan amanat mengenai faktor-faktor kejahatan, perkembangan kejahatan, dasar UU Pemasyarakatan, Pembinaan warga binaan.

“Simposium menjadi sangat penting secara hukum dalam kebijakan-kebijakan turunan dari UU nomor 22 tahun 2022. Upaya pemulihan kesatuan hidup, penghidupan dan kehidupan dalam pembangunan negara. Rasa tanggung jawab terhadap hukum”, Ujar Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, Kamis (13/4/2023).

Harus mulai di sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 kepada seluruh masyarakat khususnya aparat penegak hukum, dosen hukum, dan jajarannya.

Dalam amanatnya juga disampaikan bahwa masih banyak yang salah paham dan belum mengerti, menjadi sangat penting memahami filosofi terlebih dahulu.
Setelah Kegiatan Pembukaan dilanjutkan dengan Sesi diskusi menuju paradigma baru pemidanaan Indonesia yang diisi oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Hukum Universitas Indonesia.

Dilanjut H. Arsul Sani selaku anggota komisi III DPR RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, dan Y. Ambeg Pramarta selaku Kepala Badan Strategi dan kebijakan Hukum dan HAM.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan pemidanaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik terutama demi terwujudnya semangat keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Baca Lainnya

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Smelter Harita Group Di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945
Trending di Nasional