Menu

Mode Gelap
53 Siswa SDN 09 Lenteng Agung Ikuti Perkemahan Pramuka di Wisata Alam Pangrango Mengenal Hutan, Menumbuhkan Kepedulian Anak terhadap Lingkungan Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf Harga Timbangan Capai Rp6,8 Juta per Unit, CBA: Seolah Terbuat dari Emas Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah

Nasional

Tanah Sitaan Disewakan, Kejaksaan Agung Pastikan Akan Telusuri


					Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (14/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (14/4/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian khusus terhadap adanya dugaan sewa-menyewa tanah sitaan milik terpidana Benny Tjokro di Citra Maja Raya Lebak Banten. Kejaksaan Agung dalam merespon kasus ini, tak memberikan izin dan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Tidak boleh tanah yang disita negara disewakan, nanti kita akan telusuri terlebih dulu ke lokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada redaksi Teropongistana.com , Jumat (14/4/2023).

Baca juga : NGERI, Kejagung Siapkan Jaksa Berprestasi Isi Jabatan Penting di KPK

Selain menelusuri tentang kebenaran tanah Benny Tjokro yang disita negara sempat disewakan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke bagian Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung terkait peristiwa ini.

“Nanti kita akan komunikasi dengan bagian PPA Kejagung, kalau ada informasi-informasi seperti ini, silahkan rekan-rekan media sampaikan dan saya akan kroscek,” ucap mantan Wakajati Bali tersebut.

Lebih lanjut, pria berpangkat bintang emas dua dipundak menjelaskan bahwa tak semua aset yang disita berbentuk hak milik. Tapi, aset-aset yang distita tersebut dipastikan akan dikembalikan ke negara.

“Aset yang disita akan dikembalikan lagi negara,” tutur Ketut Sumedana.

Sebelumnya diberitakan, adanya protes dari warga sekitar tentang kegiatan Bazar Ramadhan dilaksanakan di lahan tanah sitaan Kejagung. Lokasi tersebut berada di daerah Citra Maja Raya Lebak dari terpidana Benny Tjokro. Lahan tersebut diduga disewakan kepada para pedagang dan masyarakat lain yang akan berjualan. (Angga)

 

Baca Lainnya

53 Siswa SDN 09 Lenteng Agung Ikuti Perkemahan Pramuka di Wisata Alam Pangrango

20 Juni 2026 - 15:53 WIB

53 Siswa Sdn 09 Lenteng Agung Ikuti Perkemahan Pramuka Di Wisata Alam Pangrango

Mengenal Hutan, Menumbuhkan Kepedulian Anak terhadap Lingkungan

20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Mengenal Hutan, Menumbuhkan Kepedulian Anak Terhadap Lingkungan

Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf

19 Juni 2026 - 23:37 WIB

Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya Untuk Disimpan Oleh Yusuf
Trending di Nasional