Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

Nasional

Komisi III DPR RI Usulkan Polres Tuban Naik Tipe, Begini Alasannya


					Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto saat reses ke Polres Tuban, Rabu (19/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto saat reses ke Polres Tuban, Rabu (19/4/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengusulkan agar Polres Tuban statusnya berubah tipe menjadi C. Hal tersebut lantaran, Polres Tuban daerah yang berkembang pesat menjadi wilayah industri berskala internasional.

“Semakin bertumbuhnya obyek vital, proyek nasional, kompleksnya permasalahan, bertambahnya jumlah penduduk, membawa konsekuensi semakin meningkatnya kerawanan. Saya menyambut baik, mendukung dan ikut mendorong agar Polres Tuban bisa naik status menjadi tipe C,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto Rabu (19/4/2023).

Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Program Satu Gugus Depan Satu Produk Wirausaha Pramuka Di Jawa Timur

Legislator dari partai Demokrat tersebut menyebut alasan perlunya peningkatan penegakan hukum di wilayah perairan Tuban. Luas wilayah lautan Tuban hingga 22.608 km2 dan panjang pantai hingga 65 kilometer perlu kehadiran penuh dan peran satpolair. ‘’Peningkatan kekuatan di satpolair menjadi prioritas agar maksimal memberi pelayanan dan penegakan hukum.

“Dalam rangka penguatan satpolair, Polres Tuban berharap agar tahun 2024 kebutuhan pengadaan gedung bisa terwujud, sehingga bisa memberikan pelayanan optimal.

‘’Selain di Komisi III, kebetulan saya juga di Badan Anggaran. Karena kebutuhan gedung termasuk kapal memadai juga penting, mari bersama-sama kawal anggaran dan pemenuhannya. Saya akan kawal usulannya di Komisi III dan akan perjuangkan persetujuannya di Badan Anggaran,” ucap Didik.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menyebut bahwa Polres Tubab saat ini memasuki tahap pengusulan naik status menjadi tipe C. Kata Rahman, naiknya ke tipe C agar pelayanan bisa maksimal.

“’Polres Tuban saat ini tahapan pengusulan naik status menjadi tipe C. Naiknya ke tipe C untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat, seiring semakin banyaknya obyek vital, proyek nasional, investasi, dan kerawanan serta kebutuhan pelayanan masyarakat semakin bertambah,’’ kata Kapolres.

“Kapolres juga mengonsolidasikan seluruh kekuatan personel memberi nyaman dan aman masyarakat menyambut Lebaran. ‘’Mulai 18 April hingga 1 Juni 2023 Polres Tuban menggelar Operasi Ketupat menyambut Lebaran,” tambah AKBP Rahman Wijaya. (Jum)

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara
Trending di Hukum