Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

Nasional

Kasad Cek Pembangunan Rumdis Prajurit Yonmek 516 Caraka Yudha


					Keterangan foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi Kompi Bantuan Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 516/Caraka Yudha, dalam rangka meninjau pembangunan perumahan dinas prajurit Sumber Biaya Syariah Negara (SBSN) yang dikerjakan oleh Zeni Kodam V/Brawijaya. Selasa (2/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi Kompi Bantuan Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 516/Caraka Yudha, dalam rangka meninjau pembangunan perumahan dinas prajurit Sumber Biaya Syariah Negara (SBSN) yang dikerjakan oleh Zeni Kodam V/Brawijaya. Selasa (2/5/2023)

Teropongistana.com Gresik – Mengawali kunjungan kerja Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi Kompi Bantuan Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) 516/Caraka Yudha, dalam rangka meninjau pembangunan perumahan dinas prajurit Sumber Biaya Syariah Negara (SBSN) yang dikerjakan oleh Zeni Kodam V/Brawijaya. Selasa (2/5/2023).

Sebelum peninjauan, Kasad terlebih dahulu menerima paparan progress pembangunan barak remaja, Mess Perwira, perumahan dinas prajurit, fasilitas latihan serta sarana dan prasarana di Kompi Bantuan Yonmek 516/CY.

Pada kesempatan tersebut, Kasad menyampaikan bahwa TNI Angkatan Darat terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit melalui perbaikan perumahan dinas bagi prajurit serta fasilitas lainnya yang menjadi kebutuhan mendasar bagi prajurit dan keluarganya agar dapat hidup layak serta pemenuhan fasiltas latihan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit.

“Kita akan terus melakukan pembangunan untuk kebutuhan perumahan dinas bagi prajurit serta barak-barak prajurit remaja. Selain itu juga sarana dan prasarana pendukung lainnya juga akan dibangun. Ada yang sudah selesai pembangunannya, sarana dan fasilitas lainnya juga masih dalam proses penyelesaian pembangunan, “ ujar Kasad.

“Kita harapkan dengan pembangunan ini, prajurit dan keluarganya lebih nyaman dan pelaksanaan tugas-tugas ke depan dapat lebih optimal, karena kita berusaha memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya, “ imbuh Kasad.

Pada peninjauan tersebut Kasad juga didampingi Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, Asops Kasad, Aslog Kasad, Asrena Kasad , dan Danrem 084/Baskara Jaya Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara
Trending di Hukum