Menu

Mode Gelap
Putusan Final, MAKI Minta Blokir Dana Jiwasraya Dibuka Mengendap 4 Bulan di Tahanan, 3 Tersangka Korupsi PDAM Lebak Masih Menunggu Sidang Pengarahan Dandim 0603/Lebak: MBG Bukan Rutinitas, Tapi Amanah Negara Mata Hukum Minta Audit BGN: Belanja Rp60 Miliar Printer Tak Sesuai Prioritas Program MBG Dinilai Tidak Tepat, Matahukum Minta Pemerintah Evaluasi dan Kepala MBG Tanggung Jawab Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M

Nasional

Kembali Diperpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler, Bagaimana Persyaratannya?


					Keterangan Poto: Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023). Perbesar

Keterangan Poto: Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Teropongistana.com

Jakarta – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Baca juga: Menag Yaqut: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Baca Lainnya

Putusan Final, MAKI Minta Blokir Dana Jiwasraya Dibuka

27 Januari 2026 - 12:38 WIB

Putusan Final, Maki Minta Blokir Dana Jiwasraya Dibuka

Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak hingga Rp722 Juta, Kejagung Diminta Telusuri

25 Januari 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Reformasi Jangan Salah Arah, Aktivis Dukung Polri Perkuat Insitusi

24 Januari 2026 - 10:17 WIB

Reformasi Jangan Salah Arah, Aktivis Dukung Polri Perkuat Insitusi
Trending di Nasional