Menu

Mode Gelap
Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Nasional

Komisi lll DPR RI, Vonis Teddy Minahasa Bukti Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu


					Keterangan Poto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 9/5/23. Perbesar

Keterangan Poto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 9/5/23.

Teropongistana.com

JAKARTA (10 Mei): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa adalah bukti penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

“Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia, sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Legislator NasDem itu menilai hukuman tersebut sudah cukup berat dan hakim sudah mempertimbangkan dengan tepat. Soal Teddy akan mengajukan banding, hal itu merupakan haknya.

“Silakan dilanjutkan saja prosesnya. Apakah banding atau terima,” ucap Sahroni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba. Perbuatan Teddy Minahasa dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.(rhm)

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum

10 Juli 2026 - 15:03 WIB

Gelar Aksi Di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan Dan Tolak Intervensi Hukum

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan
Trending di Nasional