Teropongistana.com
Jakarta – Wakil Ketua Umum SOKSI Fatahilah Ramli mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
“Kami bersyukur para hakim konstitusi memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini merupakan berita baik bagi demokrasi kita karena membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ujar Fatahilah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga : Jokowi Kunjungi Kuliner Kampung Labuan Bajo, Begini Respon Warga
Dia pun menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Fatahilah menilai, hak para calon anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi politiknya untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi mendatang terlindungi dengan putusan hakim konstitusi tersebut.
Pada kesempatan itu, dirinya pun memuji perjuangan keras Partai Golkar yang terus berupaya memertahankan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Sebagai organisasi yang menjadi cikal bakal Partai Golkar, SOKSI mengapresiasi apa yang dilakukan para kader Golkar termasuk Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Baca juga: Eks Ketua Umum AMPI Dilantik Jokowi Jadi Menpora, Cek Faktanya
“Karena Partai Golkar merupakan saluran politik bagi kader-kader SOKSI untuk turut dalam pembangunan bangsa Indonesia. Dengan putusan ini, kami akan berjuang keras demi pemenangan Partai Golkar di Pemilu Pileg dan Pilpres 2024,” tegasnya.
Waketum Golkar Bamsoet: Selamat Jalan Buya Syafii Maarif,Sang Guru Bangsa
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dalam pembacaan putusannya di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.