Menu

Mode Gelap
Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045 Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Siaga dan Perkuat Skrining DPR Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas Soliditas Terjaga, NasDem Banten Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029 Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

Nasional

Menurut Pengamat Ghufron Mabruri, Menteri Pertahanan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab Kasus Korupsi di Basarnas


					Menurut Pengamat Ghufron Mabruri, Menteri Pertahanan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab Kasus Korupsi di Basarnas Perbesar

Jakarta – Beberapa saat lalu terjadi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif.

Peneliti Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum dimana KPK-lah yang harus memproses hukum kasus itu,” Jakarta, 4 Agustus 2023.

Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan bukan oleh Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI. Hal itu ditegaskan dalam KUHAP dan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

” Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Pasal 198 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tahun Peradilan Militer menyebutkan Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yuridiksi peradilan militer dan yuridiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum. Sikap diam Menhan dapat diartikan Menhan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemeberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan dihadapan hukum tidak berjalan,” kata Peneliti Imparsial Ghufron Mabruri

Baca Lainnya

Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Libatkan Ribuan Siswa Dan Guru, Bnn Bentuk Agen Anti Narkoba Demi Indonesia Emas 2045

Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Siaga dan Perkuat Skrining

8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Hantavirus Merebak Di Kapal Pesiar, Komisi Ix Dpr Desak Pemerintah Siaga Dan Perkuat Skrining

DPR Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas

8 Mei 2026 - 10:42 WIB

Dpr Soroti Kasus Mbg Berbelatung Di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas
Trending di Nasional