Menu

Mode Gelap
Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan Situasi Terkini di Depan DPR RI, Terlihat Sepi  Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri Driver Ojol Meninggal Saat Demo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri Dugaan Keterlibatan Gus Yahya dengan Figur Pro-Israel Menuai Polemik Camelia Panduwinata Lubis Serukan Persatuan Elit Politik, Dengarkan Aspirasi Rakyat

Nasional

Kantah Jakpus Menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan


Keterangan Foto: Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Perbesar

Keterangan Foto: Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kantah Jakpus Menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

TEROPONGISTANA.com, JAKARTA | Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus pertanahan.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan ini dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kadi Mulyono, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kasubnit I Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, Ipda Boy. F Malau, Hakim Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bapak Irfan Mawardi dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ignatius Ardi Susanto,

Pada acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Dr. Sigit Santosa membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang diadakan di Ruang Aula Lantai 4 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

“Saya merasa sangat senang sekali dengan acara Sosialisasi seperti ini dan bertepatan juga dengan Hari Agraria dan Tata Ruang. Acara ini memberikan masukan atau pencerahan bagi kita semua,”ujar Dr Sigit Santosa.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan menyampaikan, Kejaksaan melalui Instrument Datun (JPN) dapat sebagai fasilitator, mediator apabila terdapat dua pihak yang bersengketa atau berselisih masalah pertanahan dimana pihak tersebut adalah instansi pemerintah, BUMN/BUMD atau Negara.

Ditempat yang sama Hakim Tata Usaha Negara, Yonart Nanda menambahkan, Penyelesaian sengketa pertanahan di lingkungan peradilan tata usaha negara adalah untuk sengketa administrasi pertanahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan-keputusan dan tindakan di bidang pertanahan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh pegawai BPN khususnya di Jakarta Pusat dapat menjalankan SOP dengan baik dan sesuai agar pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan terpercaya dapat benar-benar terwujud.

(Ard/Jum).

Baca Lainnya

Situasi Terkini di Depan DPR RI, Terlihat Sepi 

29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Situasi Terkini Di Depan Dpr Ri, Terlihat Sepi 

Dugaan Keterlibatan Gus Yahya dengan Figur Pro-Israel Menuai Polemik

29 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Dugaan Keterlibatan Gus Yahya Dengan Figur Pro-Israel Menuai Polemik

Camelia Panduwinata Lubis Serukan Persatuan Elit Politik, Dengarkan Aspirasi Rakyat

29 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Camelia Panduwinata Lubis Serukan Persatuan Elit Politik, Dengarkan Aspirasi Rakya
Trending di Nasional