Menu

Mode Gelap
Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Nasional

Mendag Zulhas Perbolehkan Kembali Tik Tok Berjualan, Cek Selengkapnya 


					Keterangan Poto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat bersama pengunjung pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023). Perbesar

Keterangan Poto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat bersama pengunjung pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

Teropongistana.com

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Jampidsus Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Mendag Zulhas menyampaikan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

Pada kunjungannya ke ITC Mangga Dua, Mendag Zulhas didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Baca juga :Komisi III DPR RI, Kasus Minyak Goreng Bisa Berantas Mafia Lain

Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.

Baca jugaKejagung Didesak Usut Aliran Dana CPO

“Boleh jika Tik Tok mau pasang iklan silahkan di urus nanti kami akan bantu .

Mendag Zulhas mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag Nomor 31 tahun 2023. Kementerian Perdagangan mendukung TikTok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat. (MR)

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum

10 Juli 2026 - 15:03 WIB

Gelar Aksi Di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan Dan Tolak Intervensi Hukum

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan
Trending di Nasional