Menu

Mode Gelap
Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak

Nasional

Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil


					Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil Perbesar

Teropongistana.com

Jakarta – Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI.

HENDARDI Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” Jakarta 16/10/2023 .

MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?

” Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor.

Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.

Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara. (Rohim)

Baca Lainnya

Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota

6 Mei 2026 - 22:04 WIB

Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota

Reses di Cirebon, Dave Laksono Fokus Atasi Kendala Infrastruktur dan Banjir

6 Mei 2026 - 10:51 WIB

Reses Di Cirebon, Dave Laksono Fokus Atasi Kendala Infrastruktur Dan Banjir

Sidang Nadiem Ditunda, JPU Tegaskan Kondisi Sehat dan Soroti Etika Persidangan

5 Mei 2026 - 23:38 WIB

Sidang Nadiem Ditunda, Jpu Tegaskan Kondisi Sehat Dan Soroti Etika Persidangan
Trending di Hukum