Menu

Mode Gelap
GAMMA Bongkar Setoran dan Kartel Proyek di Bina Marga Banten Puluhan Santriwati Jadi Korban, PKB : Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat Sidang Nadiem Ditunda, JPU Tegaskan Kondisi Sehat dan Soroti Etika Persidangan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional Bukan Cuma Soal Nilai, Adde Rosi: Kesehatan Mental Fondasi Pendidikan BGN Kunjungi Korban Kecelakaan SPPG Langkat, Solusi Masih Menggantung

Nasional

Masa Sih..! Larangan Pernikahan di Hari Libur Cek Selengkapnya


					Ilustrasi pernikahan di KUA. Perbesar

Ilustrasi pernikahan di KUA.

Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Baca Lainnya

Sidang Nadiem Ditunda, JPU Tegaskan Kondisi Sehat dan Soroti Etika Persidangan

5 Mei 2026 - 23:38 WIB

Sidang Nadiem Ditunda, Jpu Tegaskan Kondisi Sehat Dan Soroti Etika Persidangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional

5 Mei 2026 - 23:23 WIB

Jaksa Agung St Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional

Bukan Cuma Soal Nilai, Adde Rosi: Kesehatan Mental Fondasi Pendidikan

5 Mei 2026 - 23:01 WIB

Bukan Cuma Soal Nilai, Adde Rosi: Kesehatan Mental Fondasi Pendidikan
Trending di Nasional