Menu

Mode Gelap
Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat

Nasional

Buntut Gus Miftah Hina Tukang Es Teh, DPR Minta Kemenag Lakukan Sertifikasi Juru Dakwah


					Buntut Gus Miftah Hina Tukang Es Teh, DPR Minta Kemenag Lakukan Sertifikasi Juru Dakwah Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti perihal Ustaz Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mengumpat atau mengolok-olok penjual es teh. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia agar materi dakwah tidak keluar dari nilai keagamaan.

“Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman Imanulhaq, Rabu (4/12/2024).

Seperti diketahui, publik tengah diramaikan dengan insiden penghinaan yang dilakukan Gus Miftah kepada penjual es teh saat ia sedang berdakwah. Banyak masyarakat dan tokoh yang mengkritik sikap Gus Miftah yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu.

Apa yang dilakukan Gus Miftah dianggap bukanlah cerminan dari seorang juru dakwah. Maman menyoroti beberapa hal terkait isu juru dakwah ini.

“Pertama, semua juru dakwah adalah orang, yang paling tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Quran, Hadist dan juga sumber-sumber klasik,” terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Maman lalu mengatakan, ulama dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok dalam keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia juga menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ucap Maman.

Untuk poin keempat, Anggota Komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup bidang agama dan sosial itu meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.

“Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik,” paparnya.

Lebih lanjut, Maman menilai perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

“Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu,” pungkas Maman.

Baca Lainnya

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Smelter Harita Group Di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945
Trending di Nasional