Menu

Mode Gelap
Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis Ahmad Fauzi Dorong Sinkronisasi Program PUPR dengan Visi Ketahanan Pangan Presiden Menparekraf Teuku Riefky Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2,34 Triliun untuk 2026 Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

Nasional

Istimewa, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi


Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025 Perbesar

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025

Teropongistana.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar melalui M-paspor.
“Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk melakukan pengajuan penjadwalan BAP paspor hilang atau rusak,” tulis dalam pengumuman Instagram Imigrasi Bekasi, Minggu (23/2/2025)
Kemudian, bagi pemohon yang akan mengambil paspor yang telah terbit tidak lebkj dari 30 hari. Terhitung setelah tanggal penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.
“Untuk paspor yang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan. Maka paspor akan dibatalkan dan pemohon harus mengajukan permohonan paspor kembali,” tulis dalam terangnya.
Selain itu, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari. Pemohon bisa mendaptar melalui aplikasi M-paspor dan memilik jenis pasor elektronik.
“Imigration Lounge Grand Metropolitan Bekasi tidak menerima permohonan paspor hilang, paspor rusak dan perubahan data paspor hilang,” sebutnya.
Demikian, jika pemohon ingin melakukan perubahan data paspor. Perubahan data bisa diajukan bersamaan dengan wawancara penggantian paspor diantarnya alamat domisili, status pernikahan, pekerjaan, nomor telepon dan biodata data orang tua.
“Untuk perubahan data pada halaman biodata sebagai berikut harus melewati proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, info lebih lanjut bisa hubungi 081380005977,” jelasnya.

Baca Lainnya

Dody Hanggodo Ajukan Anggaran Fantastis Rp139,74 Triliun untuk 2026

9 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dody Hanggodo Ajukan Anggaran Fantastis Rp139,74 Triliun Untuk 2026

Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

3 Juli 2025 - 22:43 WIB

Jalan Rusak Ke Baduy Disorot Anggota Dpr Ri Fraksi Gerindra

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

3 Juli 2025 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan Untuk Bangsa Indonesia
Trending di Nasional