Menu

Mode Gelap
53 Siswa SDN 09 Lenteng Agung Ikuti Perkemahan Pramuka di Wisata Alam Pangrango Mengenal Hutan, Menumbuhkan Kepedulian Anak terhadap Lingkungan Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf Harga Timbangan Capai Rp6,8 Juta per Unit, CBA: Seolah Terbuat dari Emas Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah

Nasional

RUU TNI Sudah Disahkan, David Herson ; tidak ada Dwifungsi ABRI, Jangan mau di Provokasi


					Keterangan Foto : Mantan anggota TKN prabowo gibran David Herson. Perbesar

Keterangan Foto : Mantan anggota TKN prabowo gibran David Herson.

Teropongistana.com Jakarta – DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Hal tersebut di respon oleh mantan anggota TKN prabowo gibran, David Herson yang mengatakan bahwa draft terbaru revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. Menurut dia, revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tidak terlalu mengganggu desain politik yang dicita-citakan reformasi.

Menurut dia, dalam draft terbaru revisi UU TNI tidak memiliki indikasi membuka peluang-peluang seperti yang sudah di sebarkan dengan berita-berita hoax yang menggiring opini tentang dwifungsi TNI di jabatan-jabatan sipil. Sebaliknya, draft terbaru revisi UU TNI memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik. “Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke Jabatan Sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata David.

Bahkan dia menyayangkan dengan beredarnya narasi pecah belah adu domba antara Aparat dan sipil yang di goreng dan ditunggangi oleh beberapa orang, Tanpa publik mengerti dengan betul poin-poin RUU TNI yang disahkan, yang tidak seperti berita hoax dan fitnah yang disebarkan oleh beberapa orang dan berakhir dengan demo kekerasan yang melibatkan aparat dan juga mahasiswa.

ada tiga pasal yang berubah dalam undang-undang ini. Antara lain
Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 16 instansi pemerintah yang bisa ditempati dari semula 16 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

“Ini dipastikan tidak lari dari komitmen supremasi hukum dan supremasi sipil,” kata david. perubahan ini berkaitan dengan aspek-aspek pertahanan.
Undang-undang ini disahkan untuk menentukan kepastian hukum agar TNI terjaga profesionalismenya sebagai profesional pertahanan.

Baca Lainnya

53 Siswa SDN 09 Lenteng Agung Ikuti Perkemahan Pramuka di Wisata Alam Pangrango

20 Juni 2026 - 15:53 WIB

53 Siswa Sdn 09 Lenteng Agung Ikuti Perkemahan Pramuka Di Wisata Alam Pangrango

Mengenal Hutan, Menumbuhkan Kepedulian Anak terhadap Lingkungan

20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Mengenal Hutan, Menumbuhkan Kepedulian Anak Terhadap Lingkungan

Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf

19 Juni 2026 - 23:37 WIB

Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya Untuk Disimpan Oleh Yusuf
Trending di Nasional