Menu

Mode Gelap
Ketua AFI DKJ Sosialisasikan Floorball di SMPN 268 Halim Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Presiden Prabowo Kagum Efektivitas Penggunaan Drone Pertanian, 1 Hari Bisa Tanam 25 Hektar BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi Relawan Andra Soni Tampung Aspirasi Petani Lebak

Nasional

BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal

 Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025). Perbesar

Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Teropongistana.com Jakarta — Sikap tegas pemerintah untuk mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4/2025) lalu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.” lanjutnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

“Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.” sambungnya pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id.” tegasnya.

Baca Lainnya

Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

24 April 2025 - 01:13 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Memeriksa Lima Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Subholding, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Tahun 2018 Hingga 2023. Kelima Saksi Yang Diperiksa Hari Ini, Rabu (23/4/2025), Antara Lain: • Tra – Kepala Terminal Pt Orbit Terminal Merak • Ss – Manager Product Operation Isc Pertamina • Ap – Manager Operational Pt Mpp • Aa – Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga • Vbadu – Senior Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga Pemeriksaan Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara Atas Nama Tersangka Yf Dan Kawan-Kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri, Dr. Harli Siregar, S.h., M.hum, Menegaskan Bahwa Kejaksaan Agung Berkomitmen Penuh Dalam Menuntaskan Setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Yang Berdampak Langsung Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Energi Nasional. “Pemeriksaan Para Saksi Merupakan Bagian Penting Dalam Mengungkap Secara Menyeluruh Dugaan Korupsi Di Sektor Vital Seperti Energi Dan Migas,” Jelas Dr. Harli Siregar Dalam Keterangannya Kepada Media.

Penggiat Lingkungan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Tubuh BUMN

21 April 2025 - 18:27 WIB

Jakarta - Praktik Dugaan Merangkap Jabatan Di Tubuh Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Republik Indonesia Kembali Di Sorot. Sorotan Kali Ini, Muncul Dari Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08 Banten) Dan Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Banten Mohamad Rohim Menilai Rangkap Jabatan Bentuk Penyimpangan. Mohamad Rohim Menilai Praktik Dugaan Merangkap Jabatan Merupakan Bentuk Penyimpangan Dari Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Mencerminkan Konsolidasi Oligarki Kekuasaan Di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Maraknya Pejabat Publik Baik Politisi Hingga Tokoh Non-Profesional Yang Mengisi Kursi Komisaris Maupun Direksi Di Perusahaan-Perusahaan Pelat Merah. “Rangkap Jabatan Bukan Hanya Pelanggaran Etika, Tapi Juga Bentuk Politik Balas Budi Yang Vulgar. Bumn Tidak Boleh Menjadi Ladang Bagi Elite Politik Untuk Membagi-Bagi Kekuasaan,” Ungkap Rohim Dalam Keterangan Persnya, Senin (21/4/2025) Malam. Aktifis Dan Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Asal Banten Itu Menyebut Bahwa, Praktik Tersebut, Tentunya Sangat Bertentangan Dengan Regulasi Yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Bumn, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 Yang Secara Jelas Melarang Pejabat Merangkap Jabatan Apabila Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan. “Pemerintah Seharusnya Taat Asas. Bukan Bentuk Rangkap Jabatan, Apalagi Di Level Strategis Dan Korporasi Milik Negara, Jelas-Jelas Melanggar Semangat Independensi Dan Profesionalisme,” Katanya. Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Ini Menilai, Di Erah Pemerintahan Prabowo Jangan Sampai Praktek Buruk Dilakukan Menodai Niat Baik Presiden Prabowo . “Mentri Bumn Semestinya Menunjukkan Komitmen Terhadap Reformasi Birokrasi, Bukan Malah Melanggengkan Politik Akomodasi Lewat Kursi Bumn,” Tandasnya. M. Rohim Bahkan Meminta Agar Dilakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Struktur Komisaris Dan Direksi Bumn, Serta Menghapus Praktik Rangkap Jabatan Yang Memperbesar Potensi Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Kkn). “Jika Bumn Terus Dijadikan Alat Bagi Elite Predator, Maka Jangan Harap Ekonomi Bangsa Akan Tumbuh Untuk Rakyat. Yang Diuntungkan Hanya Lingkaran Kekuasaan,” Sebut Rohim. M Rohim Mengaku, Pada Era Presiden Sby Masih Menjaga Batas Profesionalitas, Meskipun Rangkap Jabatan Tetap Terjadi. Ada Upaya Klarifikasi Publik Dan Bahkan Ada Upaya Pembenahan Struktur Melalui Reformasi Birokrasi. Kemudian Di Era Presiden Jokowi Juga Membuka Banjir Penempatan Loyalis Dan Tokoh Relawan Di Kursi Komisaris Bumn. Praktik Patronase Dilegalkan Secara Sistemik. Namun, Di Era Prabowo Kali Ini, Masih Menunjukkan Pola Kelanjutan Bahkan Perluasan. Koalisi Besar Diduga Dibayar Lunas Dengan Kursi Strategis, Yang Pada Akhirnya Menjadikan Bumn Sebagai Bancakan Elite Kekuasaan. “Praktik Ini Merupakan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Semangat Reformasi Dan Konstitusi. Pemerintahan Prabowo Harus Segera Menghentikan Rangkap Jabatan Dan Melakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Penempatan Pejabat Di Bumn. “Negara Ini Tidak Boleh Dikuasai Oleh Segelintir Orang Dengan Kepentingan Kekuasaan Dan Ekonomi Yang Saling Bertaut. Bila Dibiarkan, Ini Akan Mengancam Keberlanjutan Demokrasi Ekonomi Dan Memperdalam Ketimpangan Struktural Bangsa,” Pungkasnya.

Berduka Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa dan Persahabatan Beliau Tidak Bisa Kita Lupakan!

21 April 2025 - 17:21 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar Menyampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Pemimpin Umat Katolik Puas Fransiskus. Bagi Menag, Paus Fransiskus Adalah Salah Satu Sahabat Dekatnya. “Saya Mengucapkan Duka Sedalam-Dalamnya Atas Wafatnya Paus Fransiskus. Tentu Jasa Dan Persahabatan Beliau Tidak Bisa Kita Lupakan,” Ujar Menag Di Jakarta, Senin (21/4/2025). “Tentu Doa Kita Semoga Yang Mulia Mendapat Tempat Yang Layak Di Sisi-Nya Sesuai Dengan Kebajikan Yang Telah Dilakukannya,” Sambungnya. Menag Nasaruddin Dan Paus Fransiskus Dikenal Sebagai Dua Tokoh Yang Memiliki Jalinan Persahabatan. Selaku Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasarurudin Umar Menandatangani Deklarasi Istiqlal Pada 5 September 2024. Dalam Kesempatan Itu, Prof Nasaruddin Umar Mengenalkan Kepada Paus Fransiskus Bahwa Masjid Istiqlal Adalah Rumah Besar Bagi Kemanusiaan. “Baru Saja (Paus Fransiskus) Telah Mengunjungi Indonesia, Termasuk Mengunjungi Masjid Istiqlal Dan Memberikan Pernyataan Bersama Yang Sangat Mengglobal,” Sebutnya. “Semoga Kerja Sama Kita, Indonesia Dan Vatikan, Serta Wasiat Yang Telah Dirintis Paus Fransiskus Dapat Kita Tindaklanjuti Sebagaimana Yang Telah Disepakati,” Sambungnya. Kepada Umat Katolik Yang Telah Ditinggalkan Paus Fransiskus, Menag Berpesan Untuk Bersabar Dalam Menghadapi Cobaan. “Sekali Lagi Kami Semuanya, Keluarga Besar Kementerian Agama Dan Segenap Warga Bangsa Indonesia Mengucapkan Turut Berduka Cita Sedalam-Dalamnya Atas Wafatnya Paus Fransiskus,” Tutupnya.
Trending di Nasional