Menu

Mode Gelap
Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati Pengamat Lingkungan Desak Bupati–Wakil Bupati Pandeglang Mundur, Soroti Pembatalan Kerja Sama Sampah dengan Tangsel Bahlil dan Menteri Jokowi Disorot, Pakar Politik: Dalang Kerusuhan Bukan Asing, Tapi Dari Dalam Negeri Pakar Bongkar Dalang Demo Massal di Indonesia 21 Tahun Berjuang, Petani Gurilla Temukan Keadilan Agraria Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri

Nasional

Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Periksa Pejabat DPR dan BI


Foto (Red). Perbesar

Foto (Red).

Teropongistana.com Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan DPR RI dan internal Bank Indonesia.

KPK memanggil empat orang saksi penting untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; Sarilan Putri Khairunnisa; Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; serta Hery Indratno, Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awak media, Rabu (18/6025)

Kendati demikian materi pemeriksaan tidak dijelaskan secara rinci, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana CSR Disalurkan Tak Sesuai Peruntukan
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dana CSR BI yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat melalui yayasan, namun justru diduga disalahgunakan. Dana tersebut disalurkan berdasarkan rekomendasi dari beberapa anggota Komisi XI DPR RI, namun penggunaannya menyimpang dari tujuan awal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana CSR tersebut diduga dialihkan ke berbagai rekening lain sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat negara.

“Ada dana CSR yang berpindah ke beberapa rekening dan kemudian terkonsolidasi kembali ke rekening yang diduga merepresentasikan penyelenggara negara. Dana itu digunakan untuk membeli aset seperti bangunan dan kendaraan, yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, dalam konferensi pers sebelumnya Rabu, (22/Jauhari 2025).

Lebih dari itu, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada pekan ketiga Desember 2024. Dengan status penyidikan umum, kasus ini membuka peluang keterlibatan lebih banyak pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari penyelewengan dana CSR ini,” pungkas Asep.

Baca Lainnya

Pakar Bongkar Dalang Demo Massal di Indonesia

1 September 2025 - 19:32 WIB

Pakar Bongkar Dalang Demo Massal Di Indonesia

Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri

1 September 2025 - 17:31 WIB

Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri

Pengamat Intelijen: Kerusuhan Berpotensi Makar, Prabowo Minta Aparat Bertindak Terukur

1 September 2025 - 16:39 WIB

Pengamat Intelijen: Kerusuhan Berpotensi Makar, Prabowo Minta Aparat Bertindak Terukur
Trending di Nasional