Menu

Mode Gelap
Akun Facebook Deddy Corbuzier Dibanjiri Komentar Usai Wawancara Mahfud MD Soal Wacana Pembubaran DPR Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU Pengamat Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Wartawan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Tapsel Akun TikTok “Mis Yuni Your Peduli” Ungkap Dugaan Setoran Rp30 Miliar, DPR Bantah Masyarakat Jakarta Apresiasi Keberadaan RDF Kecuali ADESI Abstain, Anggota Desa Bersatu Bubar

Nasional

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU


Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Perbesar

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Teropongistana.com Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti tajam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada 122 orang penerima. Menurutnya, langkah tersebut sarat subjektivitas dan bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pasal 2 UU itu menegaskan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan. Namun penganugerahan tahun ini jelas mengabaikan asas-asas tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (28/8).

Ia menilai, ada sejumlah alasan mengapa penganugerahan tersebut harus ditolak. Pertama, terdapat figur yang disebut terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, seperti Wiranto yang dikaitkan dengan Tragedi 1998 dan peristiwa Timor Leste.

Kedua, penghargaan juga diberikan kepada eks narapidana korupsi, antara lain mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, yang menurutnya tidak layak menerima tanda kehormatan setinggi itu.

Ketiga, Hendardi mengkritik keputusan Presiden yang turut memberi penghargaan kepada para pembantu kabinet, mulai dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. “Publik mempertanyakan apa jasa para menteri baru tersebut. Integritas mereka bahkan masih dipertanyakan, dan beberapa nama disebut dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Keempat, ia menyoroti luasnya penolakan publik. Akademisi, intelektual, dan aktivis sipil sama-sama meragukan integritas maupun rekam jejak penerima penghargaan. Hal ini, menurut Hendardi, menunjukkan proses profiling tidak transparan dan tidak melibatkan publik.

“Proses yang serampangan ini bukan hanya merusak kredibilitas Bintang Mahaputera, tapi juga bisa jadi preseden buruk bagi pemerintahan ke depan. Presiden memang sulit diharapkan untuk membatalkan, tetapi publik harus mengingatkan bahwa setiap tindakan negara harus tunduk pada hukum. Mengabaikan aturan adalah bentuk pelanggaran serius atas sumpah jabatan Presiden,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Pakar AS: BUMN Sudah Jadi “BUMG”, Kendali di Jokowi, Orang Prabowo Tersisih

27 Agustus 2025 - 08:40 WIB

Pakar As: Bumn Sudah Jadi “Bumg”, Kendali Di Jokowi, Orang Prabowo Tersisih

Akun Instagram Didilionrich Kembali Ramai Setelah Kritik Pejabat yang Jawab “Ngantuk” Saat Ditanya Soal Rakyat Sakit

27 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Akun Instagram Didilionrich Kembali Ramai Setelah Kritik Pejabat Yang Jawab “Ngantuk” Saat Ditanya Soal Rakyat Sakit

CBA Sebut Pemerintah Korbankan Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan untuk MBG, DPR Malah Naikkan Gaji

26 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Direktur Cba Soroti Dpr: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit
Trending di Nasional